Sumenep Tangguhkan 38 Izin Rokok, Fokus Tekan Pelanggaran

SUMENEP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri rokok tidak hanya bertujuan menegakkan regulasi, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 38 izin perusahaan rokok telah resmi ditangguhkan oleh pihak Bea Cukai.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa langkah penangguhan izin tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa industri yang beroperasi di wilayahnya mematuhi ketentuan perundang-undangan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Sejak 2022, kami telah menerbitkan 106 izin usaha rokok. Tapi kami juga tegas. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan kami tangguhkan,” ujar Fauzi kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Fauzi menegaskan bahwa keberadaan industri rokok yang legal berpotensi menjadi penggerak ekonomi lokal.
Ia menyebut sektor ini mampu menyerap banyak tenaga kerja, khususnya dari kalangan masyarakat menengah ke bawah, yang selama ini kesulitan mengakses lapangan pekerjaan formal.
“Tujuannya bukan hanya soal industri, tapi tentang bagaimana membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan per kapita, dan mendorong peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM),” ujarnya.
Menurut Fauzi, dengan terbukanya peluang kerja di sektor ini, maka akan berimplikasi pada berkurangnya angka putus sekolah, menurunnya tingkat kemiskinan, serta meningkatnya kemandirian ekonomi keluarga di daerah.
“Kami ingin anak-anak Sumenep tidak perlu lagi berhenti sekolah karena kesulitan biaya. Harapannya, industri ini bisa mendukung keberlanjutan pendidikan dan kesejahteraan keluarga,” jelasnya.
Meski optimistis terhadap potensi ekonomi dari sektor industri rokok, Pemkab Sumenep tetap menempatkan penegakan hukum sebagai pilar utama.
Fauzi menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran, baik dari sisi produksi, distribusi, maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kami akan terus lakukan pengawasan. Regulasi itu penting. Tapi harus berjalan beriringan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Ia juga menambahkan bahwa target jangka menengah Pemkab Sumenep adalah menurunkan tingkat kemiskinan menjadi satu digit, sembari menjaga laju pertumbuhan ekonomi tetap positif.
Komitmen Pemkab Sumenep ini mendapat sorotan positif dari berbagai pihak, khususnya dalam upaya menyeimbangkan aspek legalitas dan pemberdayaan ekonomi daerah.
Di tengah tantangan iklim usaha dan dinamika sosial yang kompleks, pendekatan terintegrasi antara regulasi dan kesejahteraan dinilai menjadi langkah tepat. []
Nur Quratul Nabila A