Sunardi Divonis 20 Tahun, Dua Perempuan Tewas di Tangan Suami Kejam

BEKASI — Sidang panjang yang menyoroti kasus pembunuhan berantai dengan dua korban perempuan di Kabupaten Bekasi akhirnya menemukan titik akhir. Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Sunardi bin Reban (45), pria yang terbukti menghabisi nyawa istrinya sendiri dan seorang pegawai koperasi dalam dua peristiwa berbeda.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (06/10/2025), sebagaimana tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang. Terdakwa Sunardi menjalani dua perkara terpisah: nomor 245/Pid.B/2025/PN Ckr terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan nomor 244/Pid.B/2025/PN Ckr dalam perkara pembunuhan.
Dalam perkara pertama, Sunardi terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya, Almaidah, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada 12 November 2022. Kekerasan itu terjadi di kediaman mereka di Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Hakim menyatakan, “Menyatakan terdakwa Sunardi bin Reban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban’ sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun.”
Tragedi rumah tangga itu bermula dari perselisihan mengenai perubahan nama sertipikat rumah yang sebelumnya masih atas nama mantan suami Almaidah, Sutarno. Sunardi mendesak agar nama tersebut diubah menjadi miliknya untuk dijadikan agunan pinjaman bank. Perdebatan memanas hingga berujung penganiayaan brutal.
Usai insiden itu, Sunardi dengan tenang menyembunyikan jasad istrinya ke dalam septic tank, sebelum menjual barang-barang korban seperti telepon genggam dan sepeda motor.
Tiga tahun setelah peristiwa tersebut, Sunardi kembali melakukan kejahatan serupa. Pada 3 Februari 2025, ia menganiaya hingga menewaskan seorang pegawai koperasi bernama Sri Pujayanti, yang datang menagih utang Rp 2,5 juta.
Hakim kembali menegaskan dalam putusannya, “Menyatakan terdakwa Sunardi bin Reban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan’ sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun.”
Jaksa mengungkapkan, sebelum tewas, korban Sri dua kali mendatangi rumah Sunardi pada hari yang sama, masing-masing di siang dan sore hari. Kedatangan berulang itu diduga membuat pelaku tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan yang berujung kematian.
Meski tuntutan total atas dua perkara tersebut mencapai 30 tahun penjara, majelis hakim menyesuaikan dengan ketentuan KUHP, yang menetapkan batas maksimum pidana penjara selama 20 tahun.
Vonis ini menutup dua kisah tragis yang menggambarkan kekerasan domestik dan kriminalitas bermotif ekonomi yang masih marak di masyarakat. Sunardi kini harus menjalani hukumannya di balik jeruji, sementara dua keluarga korban masih berduka akibat kehilangan yang tak tergantikan. []
Siti Sholehah.