Surat Dandim Jakarta Pusat Minta Kelonggaran Bea Cukai, TNI Janji Telusuri Lebih Lanjut

JAKARTA — Tindakan Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat, Letnan Kolonel Harry Ismail, menuai sorotan publik setelah suratnya kepada Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tersebar luas di media sosial.

Dalam surat bertanggal 14 Mei 2025 tersebut, Letkol Harry meminta agar barang bawaan milik seseorang bernama Arie Kurniawan diloloskan tanpa pemeriksaan.

Salinan surat itu menunjukkan bahwa barang-barang yang dibawa Arie disebut sebagai oleh-oleh, antara lain berupa jam tangan, tas, jaket, dan aksesori rumah tangga seperti hiasan kulkas.

Letkol Harry beralasan permintaan tersebut dilandasi semangat sinergi antara TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi.

Merespons polemik yang muncul, Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) menyampaikan klarifikasi.

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Czi Anto Indriyanto, menegaskan bahwa barang bawaan Arie tetap diperiksa secara menyeluruh oleh petugas Bea Cukai saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan tetap dilakukan sesuai prosedur, dan tidak ditemukan adanya barang ilegal,” ujar Anto kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Anto menjelaskan bahwa surat tersebut dikirim sebagai bentuk permohonan perhatian karena anak dari Arie Kurniawan sedang mengalami gangguan kesehatan.

Ia menambahkan, hubungan pribadi antara Arie dan Letkol Harry turut menjadi latar belakang permintaan itu.

“Bukan untuk mengintervensi atau meniadakan kewajiban kepabeanan,” kata Anto.

Meski demikian, Kodam Jaya menyatakan akan tetap menelusuri lebih lanjut peristiwa ini dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Apabila ada hal-hal yang bertentangan dengan aturan, kami akan menindaklanjuti secara tegas,” tambahnya.

Sementara itu, organisasi Imparsial menilai tindakan Letkol Harry sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga lain yang memiliki kewenangan dan standar operasional sendiri.

Peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengecam surat tersebut dan menyebutnya sebagai langkah yang tidak etis.

“Bea Cukai adalah lembaga sipil dengan tugas dan fungsi yang jelas. Tidak seharusnya institusi TNI mencampuri proses pemeriksaan di sana,” ujar Araf, Kamis (29/5/2025).

Ia juga mengingatkan agar tidak ada anggapan bahwa hubungan institusional atau latar belakang militer dalam jabatan sipil, seperti Direktur Jenderal Bea Cukai yang kini dijabat Djaka Budi Utama, menjadi pembenaran atas praktik-praktik tidak prosedural.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan jabatan atau jejaring institusional, meskipun Dirjen-nya berasal dari kalangan militer. Semua harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Araf.

Imparsial mendorong agar pimpinan TNI mengevaluasi tindakan Letkol Harry serta memberikan pembinaan agar anggota TNI senantiasa memahami batas kewenangan sesuai fungsi pertahanan negara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *