Surat Perjanjian Perdamaian Berbeda, Begini Klarifikasi Kades Karanggeger

oplus_0

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Surat perjanjian perdamaian antara Buati Suharyono Binti Jokerto dan Abdul Halik cs warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang berisi kesepakatan penyelesaian sengketa tanah waris menimbulkan tanda tanya besar, karena kedua surat ada perbedaan isi dan maksud tujuan.

Menanggapi perbedaan tersebut, Bawon Santoso, S.AP Kepala Desa Karanggeger menegaskan, pada prinsipnya pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Karanggeger tetap mengacu pada dokumen salinan yang tercatat secara register resmi di administrasi desa.

“Salinan surat perjanjian perdamaian yang dipegang desa tidak ada kalimat yang menyatakan pihak keluarga Abdul Halik cs mengembalikan bagian hak warisnya kepada Buati Suharyono Binti Jokerto yang tercatat dalam buku C atas nama Djastro Djumai apabila sudah ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap,”ujar Bawon Santoso, Kamis (30/1/2025) di kantornya.

Menurut Bawon Santoso perbedaan isi surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada 31 Juli 2024 tersebut sangat disesalkan.

Untuk itu Bawon Santoso berharap agar dua surat yang berbeda tersebut diuji kebenarannya, agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, mengingat yang disengketakan berkaitan dengan aset yang berharga yakni tanah sawah produktif.

Sementara itu Moh. Syaifuddin, SH, S.Pdi penasehat hukum Kholifah yang merupakan kerabat dari Abdul Halik mengatakan, surat perjanjian perdamaian yang dipegang kliennya itu yang benar.

“Kami selaku penasehat hukum tetap berpegang pada surat yang diserahkan klien saya, kalau ada versi yang lain saya tidak tahu,”tegas Moh.Syaifuddin.

Dirinya beranggapan surat perjanjian perdamaian yang dibuat tersebut masuk kategori Akte dibawah tangan karena tidak dilakukan didepan Notaris.

“Karena perjanjian perdamaian tersebut tidak dibuat di notaris, maka saya menganggap bukan akte otentik, tapi akte dibawah tangan,”pungkasnya.(rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *