Surat Sumbangan MAN 1 Cianjur Picu Protes Orang Tua

CIANJUR — Kebijakan sumbangan sukarela yang diterapkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur, Jawa Barat, menuai sorotan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka mempertanyakan perubahan mendadak dalam format surat kesediaan sumbangan yang dinilai membingungkan dan menimbulkan kesan paksaan.

Dalam dokumen tanpa kop surat yang diterima orang tua siswa, tercantum tiga pilihan nominal sumbangan pendidikan sebagai pengganti Uang Dana Bulanan (UDB), yakni Rp 2,5 juta, Rp 2,7 juta, dan Rp 3 juta. Meskipun disebut bersifat sukarela, adanya pilihan nominal dianggap bertentangan dengan makna “sukarela” itu sendiri.

“Katanya sukarela, tetapi kami justru disodori pilihan besaran nominal. Ini yang membuat kami keberatan,” ungkap salah satu wali murid kepada Kompas.com, Selasa (8/7/2025) petang.

Ia menyebut, dalam rapat sebelumnya dengan pihak komite madrasah, tidak ada pembahasan mengenai nominal. Orang tua hanya menerima surat pernyataan kesediaan sumbangan tanpa angka tertentu. Namun belakangan, surat yang beredar mencantumkan nominal secara spesifik.

“Namun, tiba-tiba suratnya berubah. Tiba-tiba saja tercantum tiga pilihan nominal sumbangan yang harus kami pilih salah satunya,” katanya.

Hal serupa disampaikan orang tua siswa lainnya. Menurutnya, komunikasi antara pihak sekolah, komite, dan orang tua perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan manipulatif.

“Kalau saya pribadi, setelah UDB dihapus, idealnya tidak ada lagi iuran atau sumbangan. Tapi kalau memang ada kebutuhan yang belum tercukupi dari dana yang tersedia, kami masih bisa memahami,” tuturnya.

“Tetapi jika sumbangan diminta dengan nominal yang sudah ditentukan dan kami diminta memilih salah satunya, tentu kami sangat keberatan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas MAN 1 Cianjur, Rahmat Zainudin, menegaskan bahwa surat yang memuat pilihan nominal bukan bagian dari kebijakan resmi sekolah. Ia menyebut, surat resmi yang dibagikan adalah formulir kosong tanpa nominal sumbangan, sesuai hasil musyawarah dengan orang tua.

“Soal lembar kedua, itu di luar sepengetahuan kami, karena yang dibagikan di aula itu lembar blangko yang tidak ada nominalnya,” ujar Rahmat, Selasa (8/7/2025) petang.

Ia menjelaskan, partisipasi orang tua dibutuhkan untuk mendukung kegiatan dan program pendidikan yang tidak sepenuhnya dapat ditanggung melalui dana dari pemerintah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

“Karena kebutuhan sekolah dan dana yang ada dari pemerintah tidak mencukupi, maka kami mengajukan proposal ke komite,” jelasnya.

Rahmat juga menekankan bahwa penggalangan dana oleh komite madrasah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 serta SK Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh bentuk kontribusi dari orang tua harus tetap bersifat sukarela.

“Sebagai sekolah negeri, berapa pun dana yang terkumpul tidak masalah. Kami tetap akan berupaya semaksimal mungkin memberdayakan dana tersebut sesuai tupoksi untuk kemajuan pendidikan,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *