Syaifuddin : Silahkan Gugat Jika Merasa Miliki Hak

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Insiden saling klaim atas sawah yang terletak di Dusun Blumbang, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo kembali terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib.

Kejadian bermula ketika Kholifah yang mengklaim pemilik SHM Nomor 811 warga Dusun Blumbang akan melakukan penyemprotan sekaligus pemeliharaan sawah miliknya yang ditanami Jagung, Kacang Ijo dan Sengon yang ditanam sejak 9 Januari 2025 yang lalu.

“Klien saya minta pendampingan akan melakukan penyemprotan sawahnya, hal ini dilakukan karena ada pihak lain yang mengklaim bahkan menanam tanpa izin klien saya,”kata Moh. Syaifuddin, SH, S.Pdi Penasehat Hukum Kholifah kepada Prudensi, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Syaifuddin, jika memang merasa punya hak atas tanah sawah tersebut sebaiknya menempuh jalur hukum sehingga ada kepastian hukum.

“Bukan klien saya yang menggugat karena klien saya punya sertifikat bahkan menguasai atas sawah tersebut hampir 50 tahun tidak pernah ada masalah, baru sekarang ada orang yang ngaku-ngaku,”tegas Syaifuddin.

Secara terpisah, Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso, S.AP mengingatkan agar dalam persoalan saling klaim sawah di wilayahnya tersebut tidak terjadi anarkis, hindari cara-cara premanisme.

“Silahkan masing-masing pihak jika merasa hak atas tanah tersebut menempuh jalur hukum biar persoalan ini bisa segera berakhir, saya ingin warga hidup damai menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang,”pinta Bawon Santoso.

Bawon Santoso minta kepada kedua pengacara yang berseteru untuk berkoordinasi dan duduk bersama, apakah menempuh jalur hukum atau bagaimana kelanjutannya, selama ini penasehat hukumnya tidak ada koordinasi dengan Pemdes Karanggeger.

“Mohon warga saya jangan dibentrokkan dengan warga luar, tolong sama-sama dikasihani,”pungkas Bawon Santoso.(Adl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *