Syarat Calon Independen: Berapa Banyak KTP yang Harus Dihimpun?

JAKARTA – Pemilihan Wali Kota dan Bupati menyediakan jalur independen untuk bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota serta bupati-wakil bupati nonpartai. Dalam bahasa hukum kepemiluan, bakal pasangan calon tersebut maju melalui “jalur perseorangan”.

Tak semudah calon usungan partai politik, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengatur bahwa bakal pasangan calon nonpartai ini mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik. Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam Undang-undang (UU) Pilkada.

Selanjutnya, dukungan berupa bukti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya. Dukungan itu hanya dapat diberikan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.

Jelang Pilkada 2024, tahapan penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota serta bupati-wakil bupati nonpartai ini sudah dibuka KPU di masing-masing wilayah pada 8 Mei 2024 dan akan berakhir pada 12 Mei 2024.

Namun, menurut data KPU RI, selama dua hari KPU daerah membuka penyerahan dukungan, belum ada satu pun bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota serta bupati-wakil bupati nonpartai yang resmi menyerahkan dukungan.

Syarat dukungan calon kepala daerah nonpartai

Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai/independen/perseorangan diatur detail dalam Pasal 42 UU Pilkada.

Jumlah dukungan minimal itu berbeda antar kabupaten dan kota, tergantung jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pilkada sebelumnya.

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *