Tabrak SD dan Hajar 15 Orang, Sopir Mobil Gizi Diberhentikan
KEBUMEN — Insiden sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengamuk dan melukai belasan warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berujung pada pemecatan pelaku dari pekerjaannya. Sopir bernama Ajiz Setyo Wihantoro (39) resmi diberhentikan oleh yayasan yang menaunginya setelah terbukti mengemudi dalam kondisi mabuk, menabrak fasilitas umum, serta melakukan kekerasan terhadap warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat sore (06/02/2026) di wilayah Desa Karangsambung, Kecamatan Karanggayam. Ajiz, yang merupakan warga setempat, mengemudikan mobil operasional SPPG dan diduga berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Kendaraan yang dikemudikannya menabrak gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Clapar serta sebuah talud di sekitar lokasi.
Usai kecelakaan, warga sekitar mendekati lokasi kejadian dengan maksud memberikan pertolongan. Namun situasi justru berubah menjadi ricuh. Ajiz dilaporkan bertindak agresif dan mengamuk secara membabi buta terhadap warga yang berada di sekitar lokasi. Akibat amukan tersebut, sedikitnya 15 orang mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang bervariasi.
Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara. Petugas mengamankan pelaku untuk mencegah situasi semakin memburuk serta memastikan keselamatan warga. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polres Kebumen dengan melibatkan unsur perangkat desa dan pihak-pihak terkait.
Untuk meredam konflik yang berkembang di masyarakat, kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara pelaku, pihak yayasan, serta warga yang menjadi korban. Mediasi digelar pada Sabtu (07/02/2026) dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan bahwa pelaku telah menyampaikan permintaan maaf dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
“Pertemuan dari para pihak, dari sopir MBG sudah minta maaf kemudian ganti kerugian, pihak yang jadi korban sudah diobati terus kemarin mediasi penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Kasus hukum tidak berlanjut,” ungkap Dwi saat dihubungi, Minggu (08/02/2026).
Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus konsekuensi administratif yang harus diterima oleh pelaku. Yayasan Bumi Tirto Mulyo selaku pengelola dan penanggung jawab mobil SPPG tetap menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan.
Pelaksana Harian Kapolsek Karanggayam, Ipda Samun, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil langsung oleh pimpinan yayasan sebagai bentuk tanggung jawab dan penegakan disiplin internal.
“Hasil mediasi sepakat permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Terus MBG mengeluarkan saudara Ajiz itu, diberhentikan sejak mediasi kemarin. Yang bilang Ketua Yayasan, Pak Suradi. Intinya (sopir) sudah tidak dipakai,” jelas Samun.
Langkah pemecatan ini dinilai sebagai bentuk komitmen yayasan dalam menjaga keselamatan publik serta citra lembaga, mengingat mobil SPPG beroperasi di lingkungan masyarakat dan bersinggungan langsung dengan fasilitas umum, termasuk sekolah.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya terkait penggunaan kendaraan operasional dalam kondisi tidak layak. Meski proses hukum tidak berlanjut, aparat memastikan tetap melakukan pemantauan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengemudi kendaraan layanan publik, sekaligus menegaskan bahwa tindakan membahayakan keselamatan orang lain tetap memiliki konsekuensi, baik secara sosial maupun profesional. []
Siti Sholehah.
