Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Petugas Koperasi di Medan Jadi Korban

MEDAN – Tugas menagih utang yang seharusnya menjadi rutinitas harian bagi seorang petugas koperasi, berubah menjadi pengalaman traumatis bagi Michelle Gultom (22). Wanita muda yang bekerja sebagai petugas lapangan koperasi itu dianiaya oleh nasabah saat menjalankan tugas penagihan di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (06/11/2025) sore.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah nasabah untuk melakukan penagihan angsuran pinjaman.
“Korban yang merupakan petugas lapangan penagih pinjaman mendatangi rumah pelaku. Sesampainya di TKP, pelaku membayarkan angsurannya,” ujar Fajri saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Namun, setelah transaksi berlangsung, situasi tiba-tiba memanas. Istri pelaku disebut membentak korban dan menyuruhnya pergi. Adu mulut pun tak terelakkan. “Terjadi cekcok antara korban dan istri pelaku,” tambah Fajri.

Keributan kecil itu berubah menjadi tindakan kekerasan. Tak lama kemudian, empat orang keluar dari rumah pelaku dan menyerang korban secara bersama-sama. Michelle sempat berusaha merekam kejadian dengan ponselnya, namun salah satu pelaku berupaya merebut perangkat tersebut untuk menghapus bukti.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Medan Timur. Polisi yang menerima laporan bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Tak sampai dua jam setelah kejadian, pelaku utama berinisial Suryadani berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kami langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku, kemudian mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diboyong ke Polsek Medan Timur,” jelas Fajri.

Kasus ini menyoroti kerentanan petugas lapangan koperasi, terutama mereka yang berhadapan langsung dengan nasabah di lingkungan padat penduduk. Tidak jarang, petugas seperti Michelle menghadapi risiko tinggi, mulai dari penolakan kasar hingga ancaman fisik, saat menagih angsuran di lapangan.

Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap petugas yang menjalankan tugas resmi. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara baik tanpa kekerasan. Jika ada keberatan, bisa disampaikan melalui jalur hukum,” ujar Fajri menegaskan.

Sementara itu, pihak koperasi tempat Michelle bekerja dikabarkan tengah memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam aksi penganiayaan tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesi di sektor jasa keuangan mikro, terutama di lapangan, memerlukan perlindungan hukum dan keamanan yang lebih kuat, agar petugas seperti Michelle dapat bekerja tanpa rasa takut di kemudian hari. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *