Tagih Utang, Wanita 22 Tahun Diperkosa dan Dibunuh

TANGERANG — Seorang perempuan muda berinisial F (22) ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di semak-semak wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/7/2025) sore.
Korban ditemukan oleh seorang warga berinisial MM yang curiga setelah mencium bau busuk dari belakang rumahnya.
“Korban ditemukan mengenakan jas hujan ungu dan dalam keadaan tangan terborgol,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan intensif melalui rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, serta olah tempat kejadian perkara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya adalah RRP (19), IF (21), dan satu anak berkonflik dengan hukum yang identitasnya dirahasiakan. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Tangerang dan sekitarnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku utama, RRP, merupakan mantan kekasih korban.
Motif pembunuhan diduga bermula dari kekecewaan pelaku karena korban menagih utang senilai Rp1,1 juta melalui unggahan di status WhatsApp.
“RRP mengaku sakit hati karena korban menagih utang secara terbuka,” kata Reonald.
Dalam kondisi emosi, RRP diduga merencanakan pembunuhan.
Ia mengajak korban bertemu di rumahnya pada Senin (7/7/2025) dengan dalih hendak membayar utang.
Sebelum korban tiba, RRP telah menyiapkan alat berupa pisau, gunting, obeng, dan borgol bersama dua rekannya, IF dan anak di bawah umur tersebut.
Setelah korban datang dan kembali menagih utang, ia hendak pergi namun dicegat RRP.
Pelaku kemudian memiting leher, membekap mulut korban, dan menjatuhkannya ke tanah dalam posisi tengkurap.
Dalam keadaan terborgol, korban diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku di teras rumah RRP.
Usai melakukan pemerkosaan, korban dibawa ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku.
Di tempat tersebut, korban ditusuk menggunakan pisau, gunting, dan obeng. Pelaku juga memukul korban dengan batu hingga meninggal dunia.
“Usai membunuh, mereka menutupi tubuh korban dengan tanaman agar tidak terlihat warga. Sepeda motor milik korban dibawa oleh RRP,” tambah Reonald.
Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya peran tersangka lain serta memastikan kondisi kejiwaan para pelaku dalam proses hukum lanjutan. []
Nur Quratul Nabila A