Tak Ada Jual Beli Pulau Panjang, Ini Kata Menteri Kehutanan

JAKARTA — Pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian menyatakan tegas bahwa Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak dapat dimiliki apalagi dijualbelikan secara hukum.
Pulau tersebut tercatat sebagai kawasan konservasi dengan status Cagar Alam (CA) yang dilindungi oleh negara.
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan adanya praktik jual beli Pulau Panjang melalui situs asing, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Raja Juli Antoni memastikan bahwa kabar tersebut tidak berdasar dan telah diverifikasi di lapangan.
“Menindaklanjuti isu Pulau Panjang, Kementerian Kehutanan di tingkat tapak sudah melanjutkan koordinasi dengan multipihak, TNI, Polri, dan pemerintah daerah, dan kami memastikan di lapangan tidak terjadi jual beli Cagar Alam Pulau Panjang seperti yang diberitakan,” ujar Raja Juli mengutip laporan Antara, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan bahwa aktivitas pengelolaan kawasan konservasi tersebut tetap berjalan seperti biasa, dengan kegiatan patroli yang dilakukan secara kolaboratif bersama masyarakat dan instansi terkait.
Pemerintah daerah pun turut mendukung upaya pengawasan ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kawasan hutan lindung.
Sebelumnya, isu penjualan Pulau Panjang sempat mengemuka setelah muncul sebuah unggahan di situs luar negeri yang mengklaim bahwa pulau tersebut sedang dipasarkan.
Isu tersebut segera dibantah oleh Pemerintah Provinsi NTB, yang menyatakan bahwa tidak ada individu atau badan hukum yang dapat memiliki pulau kecil di Indonesia.
Penegasan serupa disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ia menjelaskan bahwa status Pulau Panjang telah ditelusuri dan dipastikan sebagai wilayah hutan konservasi yang dilindungi hukum nasional.
“Pulau itu berstatus sebagai hutan dan masuk dalam wilayah konservasi,” ujar Nusron Wahid.
Ia juga menggarisbawahi bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh individu maupun badan usaha.
Hak pengelolaan yang sah hanya dapat diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), dan itupun tidak berlaku bagi warga negara asing maupun badan hukum asing.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan adanya penjualan Pulau Panjang dinyatakan tidak sah dan menyesatkan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi dan selalu merujuk pada otoritas resmi jika menyangkut aset negara, terlebih yang termasuk dalam kategori kawasan konservasi. []
Nur Quratul Nabila A