Tak Bayar Hotel, Empat WNA Bangladesh Ternyata Masuk Ilegal

JAWA BARAT – Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial R, A, HA, dan SM diamankan aparat di wilayah Kecamatan Cikelet, Garut Selatan, setelah dilaporkan tidak membayar biaya penginapan di salah satu hotel setempat. Kasus ini kemudian berkembang menjadi dugaan pelanggaran keimigrasian karena keempatnya diketahui tidak memiliki dokumen resmi.
Penangkapan dilakukan oleh pihak Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Cikelet bersama personel Polsek Cikelet, setelah menerima laporan dari masyarakat dan hasil koordinasi dengan Kesbangpol Garut Selatan.
“Keempatnya ditangkap di Kecamatan Cikelet berdasarkan informasi dari Kesbangpol Garut Selatan bahwa yang bersangkutan ada warga negara asing menginap di tempatnya,” ungkap Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Martinus Agung Putra, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/10/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas imigrasi menemukan bahwa para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.
“Mereka ini tidak mempunyai dokumen, paspor sampai izin tinggalnya, sehingga kita ambil dan diwawancara untuk mengambil informasi maksud kegiatan di sini,” jelas Martinus.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keempat warga Bangladesh itu mengaku datang ke Indonesia bukan untuk bekerja, melainkan hanya transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Namun, karena tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang resmi, keberadaan mereka di Indonesia dinyatakan melanggar hukum.
“Mereka kita kenakan administrasinya berupa pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 bahwa yang bersangkutan itu masuk ke Indonesia tanpa melalui TPI, sehingga kita kenakan pasal 119 karena tidak memiliki dokumen keimigrasian,” tegasnya.
Pihak Kantor Imigrasi Tasikmalaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh untuk menyiapkan langkah deportasi ke negara asal. Langkah ini diambil sesuai dengan prosedur penanganan WNA yang masuk tanpa izin ke wilayah Indonesia.
“Kita deportasi ke negara asalnya, karena tindakan mereka tidak memiliki dokumen dan memberikan assessment juga,” ungkap Martinus menegaskan.
Selain itu, pihak imigrasi juga memastikan akan melakukan evaluasi terhadap jalur-jalur nonresmi yang kerap digunakan sebagai akses masuk ke wilayah selatan Jawa Barat. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA, terutama di kawasan wisata dan perbatasan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait kini tengah meningkatkan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pihak Kemenkumham, Kepolisian, dan Kesbangpol, guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Fenomena masuknya warga asing tanpa dokumen lengkap bukan hanya melanggar ketentuan hukum keimigrasian, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan keamanan di tingkat lokal. []
Siti Sholehah.