Tak Bisa Bayar Biaya Rental, 2 Pria di Sleman Malah Gadai Motor Sewaan

YOGYAKARTA – Kejahatan membawa kabur sepeda motor dengan modus menjadi konsumen rental masih sering terjadi, seperti dilakukan oleh SP (48) dan S (44) warga Seyegan Sleman. Namun sepandai-pandai mereka bersiaat, belang kejahatan dan persembunyiannya terendus berkat kecermatan polisi melakukan penyelidikan. Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua lelaki yang sehari-hari sebagai pekerja swasta itu berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolsek Mlati, Sleman, yang dikutip YOGYAPOS pada Kamis (6/6/2024).

Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro SH, menjelaskan aksi penggelapan sepeda motor itu terjadi pada 26 Maret 2024. Hari itu sekira pukul 19.WIB, SP dan tersangka S datang ke tempat rental sepeda motor milik korban, di Kutu Asem Sinduadi Mlati.

“Mereka menyewa satu unit sepeda motor SPM Honda Scoopy dengan jaminan meninggalkan kartu identitas diri. Selanjutnya sepeda motor tersebut digunakan SP selama beberapa hari. Ketika habis masa sewa, SP kembali melakukan ‘akad’ memperpanjang sewa,” ujar Kapolsek.

Kendati batas waktu sewa yang kedua telah habis, tetapi sepeda motor tidak dikembalikan kepada korban. Ini terjadi karena SP tidak punya uang untuk membayar. Ntah setan mana yang merasuki benaknya, SP malah nekat dan menyuruh S untuk mencarikan uang dengan cara menggadaikan sepeda motor yang dirental tersebut. Upaya S berhasil, menggadaikan sepeda motor itu kepada seseorang seharga Rp 6.000.000 di Bantul. Karuan saja korban yang merasa telah dirugikan melaporkan ‘apes’ yang dialaminya ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.“Tersangka mengaku menggelapkan sepeda motor motor tersebut karena terlilit hutang,” ungkap Irwiantoro didampingi Kanit Teskrim AKP Pujiono SH MM, Rabu. Polisi tak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka. Hingga kini masih dilakukan pengembangan pemeriksaan.

“Kami tahan tersangka, dan masih dilakukan pendalaman pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *