Tak Ingin Warga Lokal Jadi Penonton

Hasanuddin Mas’ud memberikan pemahaman kepada pengurus GMNI Kaltim seputar keberadaan IKN dan dicabutnya sejumlah kewenangan daerah, terutama terkait pertambangan.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud mengaku, tidak dilibatkannya DPRD dalam pembahasan dan pelaksanaan Ibu Kota Negara (IKN) membuat aspirasi masyarakat tidak tersampaikan secara maksimal, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan daerah.

“Banyak masyarakat, akademisi, mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya tentang perwakilan warga lokal di IKN. Mereka tak ingin warga lokal menjadi penonton di daerahnya sendiri,” kata Hasanuddin Mas’ud saat menerima kedatangan enam orang pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kaltim, di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022).

Pemerintah pusat lanjut dia, sudah semestinya memperhatikan dan mendengarkan apa yang menjadi keinginan warga lokal. Ia mencontohkan, perizinan pertambangan yang seluruhnya ditarik ke pusat juga membuat tambang ilegal semakin menjamur dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Ketua DPD GMNI Kaltim Andi Muhammad Akbar mengaku pihaknya perlu berdiskusi dengan DPRD Kaltim sebagai wakil masyarakat di 10 kabupaten kota untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi Benua Etam.

“Ada 30 orang akan menghadiri Forum Nasional yang dijadwalkan akan dihadiri Pak Presiden. Penting dirasa kami mencari satu pemahaman tentang problematika di Kaltim yang nantinya akan disampaikan pada forum tersebut,” katanya.

Pengurus GMNI Kaltim memberikan cendera mata kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud usai beraudiensi.

 

Dari diskusi, disepakati bahwa dalam pembangunan IKN mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan minim melibatkan warga lokal Kaltim. Seperti Keputusan Presiden nomor 123/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Dari lima pejabat tinggi otorita IKN yang dilantik, hanya satu perwakilan Kaltim sehingga perlu dipertanyakan. Padahal seharusnya kuota perwakilan warga lokal haruslah minimal dua orang yang mengetahui persoalan di Kaltim dan punya misi dan terobosan dalam menyelesaikannya. []

Penulis: Agus P. Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *