Tak Kantongi Izin, Pemkab Probolinggo Stop Dua Perusahaan Beroperasi
PROBOLINGGO (Prudensi.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah memastikan dua perusahaan yakni Perseroan Terbatas (PT) Merakindo Rajamix Perkasa dan PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia di Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa timur yang merupakan perusahaan yang ditunjuk PT. Waskita Karya Tbk untuk pengadaan bahan material kegiatan Tol Pasuruan-Probolinggo tak memiliki izin beroperasi.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari mengatakan survey lokasi usaha ke perusahaan ini dilakukan atas perintah dari Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo untuk memastikan izin operasi perusahaan.
“Ternyata betul, setelah kami datang kesini (Selasa, 1 November 2022) perusahaan ini belum ada izinnya,” tegas Ahmad Hasyim kepada Prudensi.com.
Kegiatan yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari ini melibatkan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Umil Sulistyoningsih dan sejumlah OPD terkait diantaranya Inspektorat, DPMPTSP, Bapelitbangda, Bakesbangpol, DPUPR, DPKPP, DKUPP, Diskan, DLH, Diskominfo, Diperta, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Organisasi serta Forkopimka Pajarakan.
Sebelum menuju ke lokasi, tim gabungan Pemkab Probolinggo ini melakukan rapat koordinasi (rakor) di Kantor Kecamatan Pajarakan. Survey lokasi usaha ini dilakukan untuk memastikan legalitas izin operasi dari dua perusahaan tersebut.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan ini menuju ke lokasi PT Merakindo Rajamix Perkasa. Sesampainya di lokasi, tim ini disambut oleh perwakilan perusahaan Ahmad Sandhi. Dari hasil pertemuan tersebut diketahui jika perusahaan jasa untuk Program Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) tersebut tidak memiliki izin operasi. Padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi sekitar sebulan.
Oleh karenanya, tim gabungan melakukan penutupan dengan memasang banner penyegelan bangunan hingga perusahaan tersebut mengurusi izin operasinya. Penutupan ini dilakukan karena perusahaan melanggar Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589 tahun 2021 Tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Perda Nomor 03 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTW) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Atas temuan tersebut Hasyim sangat menyayangkan sekali. Pasalnya sebagai perusahaan besar yang akan beroperasi di suatu daerah, PT Merakindo Rajamix Perkasa sebenarnya sudah paham mekanismenya. Izin operasional harus diurus terlebih dahulu sebelum memulai beroperasi.
“Karena izin operasinya masih belum ada, maka kami lakukan penutupan atau penyegelan lokasi ini. Jika nanti izinnya sudah ada, silahkan aktifitas perusahaan bisa dimulai kembali,” tegasnya.
Usai melakukan penutupan operasi perusahaan tersebut, tim gabungan langsung menuju ke PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia yang jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi pertama. Tujuannya sama untuk memastikan izin operasi perusahaan tersebut.
Akan tetapi sesampainya di perusahaan tersebut, tidak ada satupun manajemen yang ada di lokasi. Hanya beberapa pekerja yang dapat dijumpai. Oleh karenanya, tim pun meminta orang yang dipercaya di perusahaan tersebut untuk menghubungi manajemen agar datang ke Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan pada Rabu (2/11/2022) pukul 09.00 WIB.
Tadi kami sudah berbicara melalui telpon dengan manajemen perusahaan. Kami meminta agar besok datang ke Kantor Bupati Probolinggo dengan membawa bukti perizinannya, Kalau tidak ada atau tidak hadir, besok kami langsung lakukan penutupan,” ujarnya.
Menanggapi penutupan perusahaannya tersebut, Ahmad Sandhi selaku perwakilan dari PT Merakindo Rajamix Perkasa mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus izin operasional perusahaanya.
Izinnya sekarang sudah dalam proses di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) akan tetapi hingga kini masih belom keluar ungkapnya.(abl)