Tak Pandang Warga Asing, Malaysia Terapkan Denda Berat Buang Sampah
KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia resmi memperketat aturan larangan membuang sampah sembarangan yang berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini tidak hanya menyasar warga negara Malaysia, tetapi juga warga negara asing (WNA) yang berada di negara tersebut. Pelanggar terancam hukuman denda hingga 2.000 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp 8,2 juta.
Selain denda, pelanggar juga dapat dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat. Sanksi ini mencakup kegiatan seperti menyapu jalan, membersihkan saluran air dan toilet umum, hingga membantu memangkas pohon di area publik. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan.
Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, mengatakan bahwa hukuman pelayanan masyarakat bukan dimaksudkan semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan sarana edukasi untuk menanamkan rasa tanggung jawab sipil.
“Hukuman pelayanan masyarakat yang mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Januari bertujuan untuk mendidik pelaku dan menanamkan tanggung jawab bersama, bukan hanya menghukum,” kata Nga, seperti dilansir Straits Times dan kantor berita Bernama, Senin (05/01/2026).
Nga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum 2007 atau Undang-undang 672 (UU 672). Berdasarkan undang-undang tersebut, pengadilan berwenang menjatuhkan denda hingga 2.000 Ringgit bagi pelanggar yang terbukti bersalah.
Selain itu, pengadilan juga dapat mengeluarkan perintah pelayanan masyarakat untuk jangka waktu maksimal enam bulan. Pelaksanaan kerja sosial tersebut dibatasi hingga 12 jam secara keseluruhan, dengan durasi maksimal empat jam per hari.
“Hukuman tersebut dapat mencakup membantu Departemen Lanskap Nasional dalam memangkas pohon,” ujar Nga.
Nga menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi warga negara asing dan anak-anak. Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum kebersihan di Malaysia.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, tanpa memandang usia atau kewarganegaraan, karena kebersihan adalah tanggung jawab bersama dan bukan semata-mata tugas pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Korporasi Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik (SWCorp) selaku lembaga yang berwenang menegakkan aturan tersebut melaporkan telah mengeluarkan 42 surat peringatan kepada individu yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat umum selama perayaan Malam Tahun Baru.
Operasi penegakan hukum dimulai pada Kamis (01/01/2026) dini hari di 11 lokasi utama di berbagai negara bagian yang telah mengadopsi UU 672. Dari total 42 kasus tersebut, 24 kasus melibatkan warga negara Malaysia, sementara 18 kasus lainnya melibatkan warga negara asing. Sebanyak 40 pelanggar merupakan orang dewasa dan dua lainnya adalah anak-anak.
“Semua pelanggar akan diselidiki dan dibawa ke pengadilan untuk tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi SWCorp.
Pelanggaran yang terdeteksi meliputi tindakan membuang atau meninggalkan sampah seperti puntung rokok, botol air, kaleng minuman, plastik tisu, serta bungkus makanan di tempat umum dan jalanan. Untuk kasus yang melibatkan anak-anak, orang tua atau wali akan dimintai pertanggungjawaban hukum. []
Siti Sholehah.
