Tak Puas dengan Vonis 2,5 Tahun untuk Achsanul Qosasi, Kejagung Harli Ajukan Banding
JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tengah memproses banding perkara yang menjerat Achsanul Qosasi dan akan memutus banding tersebut pada 20 Agustus 2024 mendatang.
“Sidang (putusan banding) terdakwa Achsanul Qosasi tanggal 20 Agustus 2024,” kata pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Sugeng mengatakan, Ketua PT DKI Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang bakal mengadili perkara Achsanul Qosasi. Mereka adalah hakim Sumpeno sebagai ketua majelis bersama hakim Nelson Pasaribu dan hakim Anthon R Saragih sebagai anggota majelis.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara kepada Achsanul Qosasi. Anggota nonaktif BPK itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasih dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut Achsanul untuk dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain pidana badan, Achsanul hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Ditemui usai pembacaan putusan, kuasa hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo menilai, vonis 2,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim masih berat. Soesilo berpandangan, seharusnya kliennya hanya divonis satu tahun jika dianggap terbukti melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G
“(Vonis) 2,5 (tahun), kalau itu Pasal 11 tentunya, minimal kan satu tahun. Kalau 2,5 tahun masih agak berat sebenarnya,” kata Soesilo.
Saat itu, Soesilo menyatakan bakal mempelajari putusan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum.
Kami masih pikir-pikir, apakah ini (langkah hukum selanjutnya) dijalankan atau tidak,” ucap dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Achsanul Qosasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai, banding diajukan lantaran hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Achsanul Qosasi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Harli mengatakan, akta permintaan banding telah diajukan oleh tim jaksa penuntut umum pada Selasa 25 Juli 2024.
“Bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat,” kata Harli dalam keterangannya, 27 Juni 2024. []
Nur Quratul Nabila A