Tak Puas, Eks Buruh FBS Kembali Serbu Kantor Bupati
KUTAI KARTANEGARA – Setelah kedatangan ratusan eks buruh tambang batu bara PT Fajar Bumi Saksi (FBS) beberapa waktu lalu, Senin (29/6) mereka kembali menyerbu Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka kembali datang karena belum puas dengan tindak lanjut penyelesaian keterlambatan pembayaran pesangon yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Di Kantor Bupati Kukar, perwakilan demonstran akhirnya difasilitasi untuk bertemu di Ruang Rapat Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, lantai II. Pertemuan dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan, Sunggono. Ada juga Camat Tenggarong Seberang, H Totok Sunarto serta dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar dan Kepolisian Resor (Polres) Kukar.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan eks buruh FBS kembali menuntut agar pesangon segera dibayarkan. Tapi mereka menyesalkan bahwa tak satu pun dari pihak manajemen PT FBS hadir dalam pertemuan itu. Manajemen PT FBS hanya berkirim surat.
Pimpinan rapat Sunggono mempersilahkan kepada perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya. Satu persatu mulai menyampaikan apa yang menjadi tuntutan yang intinya hak karyawan bisa segera dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Sunggono menampung aspirasi yang disampaikan masing-masing perwakilan karyawan. Manajemen PT FBS yang diharapkan bisa hadir dalam pertemuan, hanya mengirim surat.
“Kalau manajemen PT FBS hadir saya minta untuk menjelaskan permasalahan yang dialami ratusan karyawan,” katanya.
Sebelum meneruskan dialog, sambil memperlihatkan surat yang dilayangkan PT FBS, Sunggono bertanya kepada buruh sesuai isi surat manajemen PT FBS bahwa pihak manajemen mempunyai iktikad baik untuk menjual aset, namun karyawan menghalang-halangi hal tersebut. Karyawan pun membenarkan hal tersebut lantaran tidak percaya karena pihaknya tidak dilibatkan terkait penjualan aset perusahaan.
Sayangnya, pertemuan itu tidak kejelasan hasil. Sebab manajemen perusahaan tidak menghadiri pertemuan. Namun semua aspirasi yang disampikan dikumpulkan untuk dibahas selanjutnya bersama pihak manajemen perusahaan.
Perwakilan Disnakertrans Kukar mengatakan apa yang disampaikan perwakilan karyawan sudah dicatat untuk dibahas. “Intinya kami sudah menampung masalah karyawan tambang, dan mengusulkan agar pihak manajemen PT FBS di undang kembali untuk membahas isi surat yang dilayangkan. Kami berharap pihak PT FBS datang untuk menyampaikan kepada karyawan alasannya sehingga sampai sekarang pembayaran pesangon belum terealisasikan,” kata Tajudin salah satu perwakilan karyawan,” kata Dodi S Iskandar, perwakilan dari Disnakertrans Kukar.
Ditambahkan rekannya M Nur Mulku menyayangkan atas ketidak hadiran manajemen perusahaan. “Sungguh tidak ada iktikad baik dari pihak manajemen PT FBS untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan karyawan,” ujarnya.
Usai mengikuti pertemuan satu persatu perwakilan mantan karyawan PT FBS keluar dari ruang rapat sambil membawa surat yang dikirimkan manajelem PT FBS yang kemudian dibacakan di hadapan ratusan karyawan.
Dalam poin 4 surat yang dikirimkan manajemen PT FBS ditandatangani Direktur Utama, Andi Pravidia mengatakan, adapun penjualan aset tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 23-24 Mei 2015 lalu, namun gagal karena dihambat sebagaian karyawan dengan tidak mengizinkan aset itu untuk diambil oleh pihak pembeli,” tulis Andi dalam suratnya.
Sementara menurut Koordinator Aksi Karyawan PT FBS M Nur Mulku, kronologis tuntutan yakni berdasarkan berita acara kesepakatan tertanggal 2 Maret 2015 lalu bertempat di Ruang Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Setkab Kukar sebagai tindak lanjut pertemuan pada 18 Februari 2015 dalam penyelesaian permasalahan pembayaran pesangon karyawan tambang dalam PT FBS.
Hasilnya, karyawan bersedia menerima penawaran dari Direksi PT FBS dengan rincian, pesangon diperhitungkan berdasarkan UMKSK 2012 dengan masa kerja hingga Februari 2015. Sisa gaji pokok bulan Desember 2014 dan gaji pokok Januari 2015 akan dibayarkan pada tanggal 9 sampai 16 Maret 2015.
Kemudian cicilan pesangon akan dibayarkan mulai bulan Maret sebesar Rp2.500,000 tanggal 20 sampai tanggal 27 Maret 2015, dengan dimulainya cicilan pembayaran pesangon tersebut maka gaji pokok sejak Pebruari 2015 tidak dibayarkan lagi.
Kemudian cicilan April 2015 dibayarkan sebesar Rp7.500.00 perkaryawan. Pembayaran dilakukan pada tanggal 5 sampai 10 pada bulan tersebut. Cicilan bulan Juni 2015 dan seterusnya, akan dibayarkan sebesar Rp2.250.000 bagi karyawan yang gaji pokoknya diatas Rp2.250.000 akan menerima sesuai gaji pokoknya. Pembayaran dilakukan pada tanggal 5sampai 10 pada bulan tersebut.
“Khusus pada bulan Juli 2015 bertepatan Idul Fitri, cicilan dibayarkan sebesar Rp 3.000.000,-. Pembayaran dilakukan tanggal 5 s/d 10 pada bulan tersebut,” katanya.
Selanjutnya bagi karyawan yang telah dicicil pesangonnya dan pesangon tersisa antara Rp15.000.000 – Rp25.000.000 akan dibayarkan sekaligus.
“Pihak perusahaan juga tetap menjalankan program untuk jaminan kesehatan dan jaminan kematian sesuai dengan PKB PT FBS bagi karyawan yang belum selesai cicilan pesangon,” ujarnya yang ditandatangani kedua belah pihak.
Ditambahkan dia, keterlambatan pembayaran cicilan pesangon karyawan tambang dalam dan keterlambatan pembayaran upah karyawan Tamka PT FBS yang berjalan 3 bulan.
“Inilah yang memicu demo para karyawan menuntut haknya, agar segera dibayarkan apa lagi sisa pesangon sangat dibutuhkan menjelang hari Raya Idul Fitri,” Jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, para karyawan PT. FBS masih bertahan di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong menanti kejelasan pembayaran pesangon yang menjadi tuntutan ratusan karyawan tambang. [] KBN