Tak Temukan Jalan, Kasus Vina Cirebon Makin Rumit hingga Iptu Rudiana Ikut Terlapor
JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon memasuki babak baru usai Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan kesaksian palsu oleh Aep dan Dede. Aep diketahui merupakan pekerja pencucian kendaraan yang menjadi salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina. Kesaksian Aep tersebut tercatat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Iptu Rudiana selaku ayah korban Eki.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor, pada Selasa (23/7/2024).
“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal,” jelasnya kepada wartawan dalam konferensi pers.
“Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” imbuhnya.
Gelar perkara awal itu dilakukan untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik juga akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak. Kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, diketahui kembali mencuat ke publik usai difilmkan dan dirilis di layar lebar.
Keberadaan tiga dari sebelas pelaku pembunuhan yang buron yakni Pegi alias Perong, Andi serta Dani kembali dipertanyakan lantaran tak kunjung terungkap setelah 8 tahun lamanya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kemudian menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang disebut sebagai salah satu buronan pada Selasa malam.
Pasca penangkapan Pegi, polisi juga menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi di kasus pembunuhan Vina dan Eki. Polisi beralasan tidak ditemukan alat bukti atau keterangan saksi terkait yang mendukung soal keberadaan kedua DPO itu.
Salah satu terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. Saka mengklaim tidak pernah mengenal sosok kedua korban pembunuhan tersebut.
Ia mengaku heran mengapa polisi turut menyeretnya dalam kasus itu. Saka menjelaskan penangkapan terhadap dirinya terjadi pada 31 Agustus 2016, ketika masih berusia 15 tahun saat dimintai tolong oleh pamannya, Eka Sandi untuk mengisi bensin sepeda motor.
Ketika hendak mengembalikan motor itulah, kata dia, terdapat sejumlah anggota polisi di lokasi dan tengah mengamankan beberapa orang, termasuk pamannya.
“Sama korban saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Saka mengklaim tak diberikan penjelasan apapun oleh aparat kepolisian dan langsung dibawa ke kantor Polres Cirebon Kota bersama yang lain.Status penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung lewat sidang praperadilan, pada Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Dalam putusannya, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum. Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
Setelah kisruh penanganan kasus pembunuhan Vina, saksi Dede akhirnya muncul ke publik lewat video yang diunggah eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengatakan sedari awal tidak tahu menahu bahwa para terpidana berada di lokasi tewasnya Vina dan Eky. Dede baru mengetahui ada kecelakaan sekitar dua hari setelah peristiwa itu terjadi dari informasi orang-orang sekitar.
Dede bercerita saat itu Aep menghubungi dirinya melalui telepon pada malam hari dan meminta agar dapat ditemani ke Polsek Cirebon. Ia mengatakan diarahkan Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. Namun, ia menegaskan tak menerima bayaran apapun. Dede pun meminta maaf dan mengaku siap dihukum. Dede mengaku tidak pernah memberikan keterangan (BAP) di Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina seperti yang tertuang dalam isi putusan pengadilan.
Merespons hal itu tim hukum Iptu Rudiana melayangkan somasi terbuka terhadap Dede dan Dedi Mulyadi. Menurut tim hukum, tuduhan mengarahkan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina merupakan fitnah.
“Karena ini memang sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami somasi terbuka saudara Dede,” kata salah satu kuasa hukum Rudiana yang juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Kemudian, Dedi Mulyadi dinilai telah menyebarkan berita bohong dan fitnah. Pitra mengatakan hal ini merupakan pencemaran nama baik.
“Kami juga melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melayangkan somasi terhadap Liga Akbar karena dianggap telah menggiring opini yang menyudutkan Rudiana. Pitra ingin tiga orang itu meminta maaf secara terbuka dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Jika tidak, pihaknya mengancam akan menyeret tiga orang itu ke ranah hukum. []
Nur Quratul Nabila A