Taliban Tetap Eksekusi Publik Meski Dikritik

JAKARTA – Otoritas Taliban kembali memicu perhatian global setelah melaksanakan eksekusi mati secara terbuka terhadap seorang narapidana di Afghanistan timur, Selasa (02/12/2025). Peristiwa ini berlangsung di sebuah stadion olahraga di Khost dan disaksikan langsung oleh kerumunan warga, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi Mahkamah Agung Afghanistan.

Pria yang dieksekusi dikenal dengan nama Mangal. Menurut Mahkamah Agung Afghanistan, Mangal dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk “hukuman pembalasan” atas tindak pembunuhan yang dilakukannya. Otoritas kehakiman menyebut kasus tersebut telah melalui proses pemeriksaan berkali-kali sebelum vonis dijatuhkan.

Hukuman ini menambah daftar panjang eksekusi publik di bawah rezim Taliban. Berdasarkan catatan AFP, Mangal merupakan pria ke-12 yang dieksekusi di depan umum sejak kelompok tersebut kembali berkuasa pada 2021. Langkah ini kembali menegaskan pola pemerintahan Taliban yang mempertahankan praktik hukuman syariah versi mereka, termasuk pelaksanaan eksekusi yang dihadiri masyarakat luas.

Dalam pernyataan resminya, Mahkamah Agung Afghanistan menjelaskan bahwa keluarga korban sebelumnya telah diberikan tawaran amnesti dan penyelesaian damai. Namun, tawaran tersebut ditolak sehingga proses hukum tetap berjalan hingga eksekusi dilaksanakan. “Keluarga korban ditawari amnesti dan perdamaian, tetapi mereka menolak,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Sebelum eksekusi berlangsung, pemerintah lokal telah menyebarkan pemberitahuan resmi yang mendorong masyarakat untuk hadir di lokasi. Mereka menyebut tindakan itu sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum berdasarkan interpretasi syariah yang diterapkan Taliban.
Pejabat setempat juga menjelaskan bahwa Mangal merupakan salah satu dari beberapa pelaku penyerangan bersenjata terhadap sebuah rumah pada Januari 2025. Serangan tersebut menewaskan 10 orang, termasuk tiga perempuan, sehingga memicu kecaman luas di Afghanistan.

Dari luar negeri, kritik keras langsung mengalir sebelum eksekusi dilakukan. Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Afghanistan, Richard Bennett, menegaskan bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip HAM. Dalam unggahan di platform X, ia menyatakan sikapnya dengan tegas. “Tindakan tersebut tidak manusiawi, kejam, dan hukuman yang tidak lazim, bertentangan dengan hukum internasional,” tulisnya. “Itu harus dihentikan.”

Eksekusi publik oleh Taliban terus menjadi isu sensitif di komunitas internasional. Banyak negara dan organisasi HAM mengecam praktik tersebut, sementara pemerintahan Taliban menyatakan bahwa langkah itu merupakan bagian dari penerapan hukum Islam sesuai keyakinan mereka serta respons terhadap meningkatnya angka kriminalitas di beberapa provinsi Afghanistan.

Hingga kini, Taliban belum memberikan indikasi akan menghentikan praktik eksekusi publik, meskipun menghadapi tekanan dunia internasional. Sementara itu, komunitas HAM terus menyerukan agar Afghanistan mengakhiri hukuman yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kemanusiaan universal. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *