Tambang Galian C Di Kawasan Kopisan Singkawang Kian Mengkhawatirkan

TAMBANG ILEGAL : Kegiatan galian c di Kawasan Kopisan, Kelurahan Sedang, Singkawang Selatan, Kota Singkawang yang sangat meresahkan warga dan pemerintah. (Foto : Dedy)

SINGKAWANG, Prudensi.com-Kegiatan penambangan galian c illegal kawasan Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang kian mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, wilayah seharusnya menjadi penyangga lingkungan kehidupan flora dan fauna kini menjadi hamparan tanah gundul.

Berdasarkan pantauan wartawan Prudensi.com, Selasa (7/05/2024) telah terjadi kerusakan gunung dan bukit serta musnahnya hutan hijau.

Disinyalir keadaan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Saya hanya bekerja dan masalah perijinan saya tidak tahu dan masalah hutan gundul, Gunung, bukit gundul juga bukan urasan saya,’’ucap Amoy pekerja tambang tersebut.

Yang mengejutkan, si amoy membuat pengakuan jujur bahwa bos tambang galian c tersebut  bernama Aliat.

Sementara itu salah seorang warga yang berinisial B mengatakan aktivitas penambangan illegal di wilayah Kopisan sudah berlangsung cukup lama, dan akibatnya lingkungan di wilayah penambangan liar tersebut semakin hari semakin rusak parah.

Kalau memang tidak dicegah, maka kerusakan lingkungan sekitar akan bertambah parah dan berdampak banjir di Kota Singkawang dan tidak ada PAD masuk ke daerah ,”beber B kepada Prudensi.com, Selasa (7/5/2024).

Dirinya berharap Pemkot Singkawang bersama Aparat Penegak Hukum (APH) kompak melakukan penertiban untuk menghindari kerugian kian meluas, baik dari sisi kerusakan lingkungan atapun PAD.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Dedy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *