Tambang Ilegal di Cianjur Ditutup Pemprov Jabar: Tak Berizin dan Rusak Lingkungan

CIANJUR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup kegiatan penambangan ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (17/4/2025).
Penutupan ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran serius, mulai dari ketiadaan izin operasional hingga dampak lingkungan yang merusak infrastruktur sekitar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil setelah tim gabungan menggelar inspeksi mendadak. Tim terdiri atas perwakilan Dinas ESDM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
“Di lokasi, kami menemukan aktivitas penggalian dan pengangkutan pasir serta batu menggunakan sejumlah truk. Namun, saat dimintai dokumen perizinan, pihak perusahaan hanya dapat menunjukkan dokumen pendirian usaha tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Bambang melalui keterangan tertulis pada Sabtu (19/4/2025).
Selain tidak mengantongi IUP, perusahaan tersebut juga diketahui mempekerjakan tenaga kerja tanpa identitas resmi dan menggunakan kendaraan pengangkut yang tak memenuhi kelengkapan administratif seperti surat uji KIR maupun bukti pembayaran pajak. Bahkan, sejumlah sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemilik tambang ilegal berinisial Zul turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam pengakuannya, ia mengakui bahwa kegiatan operasional dilakukan tanpa izin resmi, dan hanya berlandaskan dokumen pendirian perusahaan.
Bambang menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan.
“Kami merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas penambangan liar. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Jawa Barat harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi.
“Perusahaan wajib mengikuti prosedur legal yang berlaku. Jika tidak, maka penindakan menjadi konsekuensi hukum yang tak bisa dihindari,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. []
Nur Quratul Nabila A