Tambang Ilegal di Loa Raya, DPRD Kukar Desak Tindak Tegas

ADVERTORIAL – Sengketa lahan seluas 3,6 hektare di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, mendapat perhatian serius dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto. Legislator Komisi I itu meminta agar semua pihak yang terlibat mengutamakan penyelesaian berbasis data dan fakta, bukan sekadar saling menyalahkan.
Dalam pertemuan bersama masyarakat dan sejumlah instansi terkait pada Selasa (08/07/2025), ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah tanah tidak bisa hanya mengandalkan keputusan sepihak. Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran sebagai fasilitator, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pihak yang bersengketa.
“Ke depan kita serahkan kepada masyarakat. Kalau memang tidak ada penyelesaian secara musyawarah, maka sebaiknya dibawa ke jalur hukum atau pihak yang tepat. Kita yakin, selama ada data dan fakta, ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Desman juga mengingatkan pentingnya kesadaran sosial dari kedua belah pihak, baik yang mengklaim kepemilikan lahan maupun yang diduga telah melakukan aktivitas tanpa izin.
“Kalau memang merasa benar, ya kenapa tidak diselesaikan? Tapi kalau merasa salah, harus ada upaya perbaikan. Harus ada diskusi dengan masyarakat yang merasa dirugikan. Jangan sampai hanya saling menyalahkan tanpa menyelesaikan,” tambahnya.
Ia menilai usulan penyelesaian di kantor desa merupakan langkah yang tepat untuk mengurai persoalan yang sudah lama menggantung. Hal ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas absennya pihak yang disebut terlibat dalam dugaan tambang ilegal saat rapat dengar pendapat di DPRD Kukar.
“Hari ini pihak yang disebut bertanggung jawab tidak hadir,” katanya.
Desman juga mengungkapkan hingga kini belum ada dokumen resmi yang menunjukkan legalitas aktivitas pertambangan di lahan sengketa tersebut.
“Secara ketentuan, memang tidak ada izin yang dilaporkan. Maka ranah ini harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Soal mengakui atau tidak, itu urusan mereka. Tapi fakta di lapangan dan laporan masyarakat sudah jelas,” tegasnya.
Ia berharap masalah ini dapat segera dituntaskan melalui jalur yang sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat lebih jauh. DPRD Kukar, katanya, siap memantau dan memfasilitasi, namun keputusan akhir tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan hukum.
“Kami dari Komisi I akan terus memantau kasus ini. Tapi penyelesaiannya tidak bisa hanya dari DPRD atau desa. Harus ada keberanian dari pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan,” tutupnya.[]
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum