Tambang Ilegal di Sultra Terungkap, 20 Ton Antimoni Disita

JAKARTA – Aparat dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi bersama dengan jajaran Polres Bombana yang menyasar sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan praktik penambangan tanpa izin.

Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana di sektor mineral dan batu bara yang dilakukan di area konsesi perusahaan tambang. Lokasi yang diselidiki diketahui berada di wilayah yang termasuk dalam izin usaha pertambangan milik perusahaan.

“Penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal yang berada di lahan konsesi PT AABI dan PT Panca Logam di Kabupaten Bombana,” kata Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, Sardo Sibarani, melalui keterangannya, Selasa (10/03/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dua lokasi berbeda yang memiliki aktivitas terkait dugaan pelanggaran hukum di bidang pertambangan. Kedua lokasi tersebut memiliki fungsi berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal.

Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Wumbubangka, Bombana. Di lokasi tersebut, aparat menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau yang dikenal sebagai pertambangan tanpa izin (PETI).

Lokasi penambangan tersebut diduga berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT AABI dan PT Panca Logam. Keberadaan aktivitas ilegal di kawasan konsesi perusahaan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat penegak hukum.

Dari lokasi pertama, petugas menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mesin diesel atau dongfeng serta dua mesin penyedot air yang diduga digunakan dalam proses penambangan emas.

Selain itu, penyidik juga menemukan material tambang yang berada di sekitar lokasi kegiatan penambangan tersebut. Empat orang yang berada di lokasi turut dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.

“(Para saksi) telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini masih didalami serta dilakukan pengembangan oleh penyelidik. (Kegiatan) di lokasi tersebut diduga dikelola oleh saudara N,” ujar Sardo.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WITA, penyidik kembali melakukan penindakan di lokasi lain di wilayah Lameroro, Bombana. Lokasi kedua ini berupa sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan batu antimoni hasil penambangan ilegal.

Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan tumpukan batu antimoni yang telah dikemas dalam karung. Berdasarkan perkiraan sementara, jumlah material tambang yang ditemukan mencapai sekitar 20 ton.

Namun, material tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi yang menunjukkan asal-usul atau legalitas penambangannya. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang terorganisasi.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengamankan empat orang yang berada di tempat tersebut saat penggerebekan dilakukan.

“Di lokasi kedua ini penyidik mengamankan empat orang yang pada saat kejadian ada di gudang tersebut,” terang Sardo.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa para saksi serta menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bombana.

Para pelaku yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut terancam dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang mengatur mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik di kawasan pertambangan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *