Tanggapi Kericuhan DPR, Dasco Ingatkan Demo Diatur UU

JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar massa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).
Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.
“Ya kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang untuk berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Meski demikian, Dasco mengingatkan bahwa dalam praktiknya terdapat aturan yang mengikat mengenai tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
Hal itu bertujuan agar demonstrasi tetap berjalan tertib tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban umum.
“Namun, Dasco menekankan, di dalam UU, ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi,” tulis pernyataan resmi yang ia sampaikan.
Aksi unjuk rasa yang digelar sehari sebelumnya sempat berujung ricuh. Massa yang menolak kenaikan tunjangan anggota DPR terlibat bentrokan dengan aparat keamanan setelah berusaha merangsek masuk ke area pagar Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen.
Selain menolak kenaikan tunjangan, massa juga mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah, terutama terkait kondisi perekonomian nasional.
Mereka menilai kebijakan yang ada belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat kecil yang kini tengah menghadapi tekanan harga dan keterbatasan lapangan kerja.
Insiden kericuhan ini menambah catatan panjang dinamika hubungan antara masyarakat dan lembaga legislatif, khususnya dalam isu-isu yang dianggap tidak selaras dengan kebutuhan publik.
Di sisi lain, pernyataan Dasco menjadi penegasan bahwa DPR tetap membuka ruang penyampaian aspirasi, meski mekanismenya harus sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan evaluasi terkait pengamanan aksi tersebut.
Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan agar aksi unjuk rasa tetap dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, tanpa adanya praktik represif dari aparat. []
Nur Quratul Nabila A