Tangkap Ikan Pakai Setrum, Racun dan Tabu, Bakal Ditindak!
KAPUAS HULU – Tim Penanggulangan Aktifitas Illegal Fishing (TPAIF) Kabupaten Kapuas Hulu dalam waktu dekat akan melakukan patroli penindakan terhadap para pelaku penangkap ikan yang tidak sesuai aturan seperti menggunakan racun, tuba dan penyetruman.
“TPAIF ini terdiri dari satuan Kodim 1206/Putussibau, Polres Kapuas Hulu, Dinas Perikanan Kapuas Hulu serta Satpol PP Kapuas Hulu,” papar Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Perairan, Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Triwati SP, MSi .
Menurut Tri, langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan sebelumnya. “Kita kan sudah berikan penjelasan dan imbauan larangan illegal fishing. Jadi nanti ada rencana patroli penindakan terhadap para pelanggar,” ujar Tri, tanpa menegaskan tanggal dan lokasi penindakan illegal fishing tersebut.
Dikatakan Tri, tahun lalu Satgas operasi TPAIF Kapuas Hulu juga sudah melakukan kegiatan patroli pengawasan dan pembinaan.
“Ini bentuknya penjelasan terhadap masyarakat terkait larangan berbagai bentuk illegal fishing. Termasuk beberapa kali sosialisasi di bulan Juni 2015 lalu, yang telah dilaksanakan di wilayah Putussibau, Jongkong dan Semitau,” ungkapnya.
Maka tahun ini, tegas Tri, TPAIF akan melakukan patroli dengan giat penegakan hukum menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke TPAIF. “Sejauh ini laporan yang masuk ke kita hanya bersifat nonformal. Tapi harus ditindak lanjut, meski belum ada laporan tertulisnya,” tegas Tri.
Menurut Tri, laporan lisan yang dihimpun TPAIF meliputiĀ Danau Aur, Embaloh Hilir dan Bika. “Katanya disana ada aktifitas nyetrum ikan. Demikian juga dikawasan Hulu Kapuas ada yang nyetrum ikan Semah,” kata Tri.
Tri mengajak masyarakat untuk mengawasi aktifitas oknum yang terindikasi melakukan ilegal fishing diwilayah Kapuas Hulu.
“Kita harap masyarakat tidak lagi melakukan penangkapan ikan dengan pola yang kurang memperhatikan kelestarian ikan,” tegasnya. [] ANT