Tanpa Izin, Aktivitas Hiburan Digelar di Halaman Puskesmas Latowu

JAKARTA – Kehebohan terjadi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, setelah beredar informasi dan dokumentasi yang menunjukkan adanya aktivitas pesta minuman keras dan joget di area Puskesmas Latowu saat malam pergantian tahun baru. Aparat kepolisian memastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan saat ini masih dalam proses pendalaman.

Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan yang berlangsung di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan untuk kegiatan di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Batu Putih Iptu Burhan dilansir detikSulsel, Jumat (02/01/2026).

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik karena lokasi kegiatan merupakan puskesmas, yang seharusnya difungsikan sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat dan dijaga dari aktivitas yang tidak sejalan dengan peruntukannya. Video dan foto yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sejumlah orang berjoget dan diduga mengonsumsi minuman keras di halaman puskesmas pada malam tahun baru.

Burhan mengungkapkan, sebelum kejadian tersebut berlangsung, pemerintah Desa Latowu sempat mengajukan permohonan izin keramaian kepada pihak kepolisian. Permohonan itu disampaikan dengan alasan untuk memberikan hiburan bagi para pekerja proyek pembangunan puskesmas.

Namun, pihak kepolisian secara tegas menolak permohonan tersebut karena lokasi yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Ada anggota saya yang melapor, Sekdes mau minta izin keramaian untuk hiburan pekerja bangunan, tapi saya sampaikan tidak boleh. Jadi kami tidak memberikan izin untuk kegiatan mereka,” ujarnya.

Meski izin tidak diberikan, kegiatan tersebut tetap berlangsung. Burhan membenarkan bahwa lokasi kejadian berada di halaman Puskesmas Latowu. Kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan tanpa izin tersebut.

“Iya itu di halaman puskesmas kejadiannya. Kita masih dalami dan selidiki kalau ada unsur pidananya akan kita proses,” bebernya.

Menurut kepolisian, pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, baik terkait perizinan, konsumsi minuman keras, maupun penyalahgunaan fasilitas negara. Sejumlah pihak terkait, termasuk aparat desa dan pengelola proyek, berpotensi dimintai keterangan guna mengungkap secara jelas kronologi serta dasar pengambilan keputusan penggunaan lokasi puskesmas.

Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan masyarakat, mengingat puskesmas merupakan fasilitas publik yang dibiayai oleh negara dan memiliki fungsi strategis dalam pelayanan kesehatan. Aktivitas hiburan yang disertai dugaan konsumsi minuman keras di area tersebut dinilai tidak mencerminkan etika pengelolaan fasilitas umum.

Polisi menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak, khususnya pemerintah desa dan penyelenggara kegiatan, agar mematuhi prosedur perizinan serta menjaga fungsi dan martabat fasilitas publik.

Penyelidikan masih terus berlangsung, dan kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *