Target Pembahasan 15 Raperda DPRD Samarinda Bisa Selesai 6 Bulan

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi mengajukan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2025. Raperda tersebut terdiri dari usulan Pemerintah Kota (Pemkot) dan inisiatif DPRD, yang direncanakan untuk dibahas dan diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa dari total 15 Raperda tersebut, lima merupakan usulan Pemkot Samarinda. Adapun lima Raperda tersebut antara lain:
-
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025–2029,
-
Raperda tentang Serah Terima Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman,
-
Raperda tentang Kepemudaan,
-
Raperda tentang Pembangunan, Pengembangan, dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda,
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perusda Citra Niaga, terkait penyesuaian kontribusi PAD Perumda Varia Niaga.
Sementara itu, sepuluh Raperda lainnya berasal dari inisiatif DPRD dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Raperda tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan pemakaman umum, reklame, hingga isu kesehatan dan pendidikan kebangsaan.
Raperda-raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi:
-
Pengelolaan Pemakaman Umum,
-
Penyelenggaraan Reklame,
-
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,
-
Pengembangan dan Pengelolaan Daerah Wisata,
-
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Tradisional,
-
Perubahan atas Perda Penanggulangan Bencana Daerah,
-
Pengelolaan Sampah dan Sungai,
-
Pencegahan Perkawinan Usia Anak,
-
Pencegahan dan Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS,
-
Revisi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Semua Raperda ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda dan telah melalui proses pengkajian agar berkesesuaian dengan dinamika kebutuhan kota,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (10/04/2025).
Ia menegaskan, pembahasan sebagian Raperda sudah berjalan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), sementara sisanya masih dikaji di Bapemperda sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
Terkait adanya usulan dari Pemkot Samarinda yang tidak tercantum dalam Propemperda, Kamaruddin menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Pada Pasal 6 ayat 5 huruf C dan E disebutkan, walikota dapat mengajukan Raperda di luar program apabila dalam keadaan tertentu.
Mengenai batas waktu penyelesaian, DPRD Samarinda menargetkan seluruh Raperda dapat dirampungkan dalam enam bulan. Namun, jika dibutuhkan, masa pembahasan dapat diperpanjang.
“Ya, biasanya enam bulan. Kalau enam bulan belum selesai, maka nanti dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan,” jelas Kamaruddin.
Ia menambahkan bahwa semua Raperda yang diajukan memiliki urgensi dan nilai strategis masing-masing, sehingga seluruhnya masuk dalam skala prioritas pembahasan.
“Harapannya dalam pembahasan nanti ini dapat selesai dalam waktu singkat dan segera disahkan menjadi Perda,” tutupnya.
Dengan diajukannya 15 Raperda ini, DPRD Samarinda menunjukkan langkah nyata dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan kebutuhan aktual masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan kota yang berkelanjutan. []
Himawan Yokominarno.