Tarif PLN April 2026 Tidak Berubah, Masyarakat Diminta Tenang

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada April 2026 meski sejumlah indikator ekonomi global menunjukkan tekanan, sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat dan pelaku usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II 2026 tetap diberlakukan sama seperti periode sebelumnya. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (17/03/2026).

Keputusan tersebut diambil di tengah dinamika ekonomi global yang masih berfluktuasi. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga konsumsi domestik serta mendukung keberlanjutan aktivitas industri.

Penetapan tarif listrik sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro. Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (United States Dollar), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, nilai tukar rupiah tercatat Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Secara formula, kondisi tersebut sebenarnya membuka peluang adanya penyesuaian tarif.

Namun pemerintah memilih menahan tarif guna menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Kebijakan ini juga berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 25 golongan pelanggan subsidi yang tetap dikenakan tarif lama.

Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik berkisar antara Rp1.352 per kWh hingga Rp1.699,53 per kWh tergantung daya. Sementara sektor bisnis, industri, serta fasilitas umum seperti penerangan jalan juga tidak mengalami perubahan tarif. Adapun pelanggan subsidi tetap memperoleh tarif lebih rendah, yakni mulai Rp415 per kWh untuk daya 450 VA hingga Rp605 per kWh untuk daya 900 VA.

Selain menjaga tarif tetap stabil, pemerintah turut mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara efisien guna mendukung ketahanan energi nasional. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan pasokan energi tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.

Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi perkembangan ekonomi makro sebagai dasar kebijakan tarif berikutnya, dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional serta perlindungan terhadap masyarakat. []

Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *