Tarif Rp400 Ribu per Jam, Bilik Asmara Lapas Pamekasan Disorot

PAMEKASAN — Praktik tak wajar di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura, kembali menjadi sorotan publik.
Dugaan adanya bisnis penyewaan ruang asmara di dalam lapas menyeruak setelah pengakuan dari sejumlah pihak yang pernah memanfaatkan layanan tersebut beredar luas.
Seorang perempuan berinisial STW, istri dari seorang narapidana, mengungkapkan bahwa dirinya pernah membayar Rp400 ribu untuk menggunakan fasilitas kamar asmara selama satu jam.
Keterangan tersebut ia peroleh dari pengunjung lain yang telah lebih dulu menggunakan layanan serupa.
“Kemarin saya bersama suami masuk kamar asmara itu bayar Rp400 ribu selama 1 jam,” ujar STW, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut pengakuannya, prosedur penggunaan kamar dilakukan dengan berkoordinasi langsung antara narapidana dan oknum petugas di dalam lapas.
STW juga menyebut fasilitas yang tersedia dalam bilik tersebut sangat minim, hanya berupa kasur, bantal, dan kursi panjang, dan tempatnya pun dianggap kumuh.
“Saya tahu itu dari teman dengan harga yang sama dan disuruh bawa sarung sendiri dari rumah,” tambahnya.
“Ruangan tersebut tidak terlalu lebar. Di dalam sudah tersedia kasur dan bantal, tetapi tempatnya itu agak kumuh gitu,” terangnya.
“Saat keluar dari dalam bilik asmara itu dilihat banyak napi sehingga terasa malu,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang mantan narapidana berinisial FT. Ia mengklaim bahwa tarif penyewaan bilik asmara bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per jam, tergantung kondisi ekonomi pengunjung.
“Betul memang tempatnya itu di sekitar pintu masuk orang besuk tahanan dan satu lagi di dalam. Bahkan kalau yang dilihat orang kaya, terkadang bilik asmara menggunakan ruangan salah satu pejabat di internal lapas,” ujar FT.
FT bahkan menambahkan bahwa terdapat napi tertentu yang diberi keistimewaan untuk bertemu keluarga di luar area lapas, sebuah kondisi yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kadang napi itu bisa keluar dari lapas untuk bisa bertemu keluarganya sampai sekarang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, membantah tegas seluruh tuduhan tersebut.
“Kalau hal tersebut tidak ada di lapas kami,” ucap Syukron saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dugaan ini memunculkan desakan agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera melakukan investigasi menyeluruh.
Publik berharap tidak hanya ada klarifikasi formal, tetapi juga langkah konkret guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan. []
Nur Quratul Nabila A