Tatib DPRD Kaltim 2024–2029 Disahkan

PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur akhirnya memiliki pedoman resmi baru untuk masa kerja periode 2024–2029. Dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar di Gedung B, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Rabu, 28 Mei 2025, DPRD menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD menjadi peraturan resmi kelembagaan.
Langkah pengesahan tersebut menjadi penanda awal komitmen DPRD Kaltim dalam memperkuat fungsi dan kinerja legislatif lima tahun ke depan. Proses panjang penyusunan peraturan ini dibuka dengan laporan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Agusriansyah Ridwan.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen Tata Tertib merupakan bagian dari amanat regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi pedoman penyusunan tata tertib DPRD. “Tata tertib ini menjadi pedoman internal DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi utama, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” jelasnya dalam sidang tersebut.
Rancangan peraturan telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.6/2627/Otda tertanggal 28 April 2025. Meski Kemendagri memberikan sejumlah catatan teknis dan redaksional, tidak ada perubahan pada substansi pokok yang telah disusun oleh DPRD.
Bapemperda merespons masukan tersebut dengan melakukan penyesuaian penting, di antaranya dengan memperjelas sejumlah istilah dalam ketentuan umum. Beberapa istilah seperti “panitia pemilihan”, “RPJMD”, hingga “dialog rakyat”, yang semula belum dicantumkan, kini secara eksplisit telah dimasukkan untuk mempertegas cakupan aturan. “Sebagian hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan menambahkan akronim, singkatan, dan istilah relevan agar tercapai kejelasan serta kepastian hukum di waktu yang akan datang,” ujar Agusriansyah.
Upaya perbaikan tidak berhenti di situ. Penggabungan antara Pasal 30 dan 31 dilakukan untuk menyederhanakan struktur regulasi sekaligus menghindari kerancuan dalam penafsiran. Hal ini dianggap penting demi efektivitas pelaksanaan aturan di lapangan. “Pada prinsipnya, rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib periode 2024–2029 layak ditetapkan, dengan sejumlah penyesuaian untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum,” tegasnya lagi.
Usai laporan selesai, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin pengambilan keputusan. Dari total anggota yang hadir, sebanyak 36 orang secara bulat menyatakan persetujuan secara aklamasi. Keputusan kemudian ditetapkan secara resmi melalui pembacaan SK Nomor 24 Tahun 2025 oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman.
Pengesahan tata tertib ini menjadi titik penting dalam membangun sinergi antara kelembagaan legislatif dan eksekutif di Provinsi Kalimantan Timur. Dengan adanya pedoman hukum baru, seluruh anggota DPRD diharapkan dapat melaksanakan tugas secara lebih profesional, akuntabel, dan terarah selama masa jabatan lima tahun ke depan. []
Penulis: Selamet