Tawuran Geng Motor di Sukabumi: Polisi Tangkap 11 Pemuda dan Amankan Senjata Tajam
SUKABUMI – Aksi berandalan bermotor yang melibatkan belasan pemuda di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi hingga menyebabkan terkaparnya salah satu anggota Rekrim Polsek Cireunghas, kini tengah ditangani Polres Sukabumi Kota.
Kesebelas anggota beradalan bermotor tersebut yakni H (17), R (16), VCY (20), FGH (15), FF (15), MAI (15 ), MRA (15), RU (15), S (15), GM (15), A (17). Sementara, dua terduga pelaku lainnya, statusnya telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kesebelas terduga pelaku ini, berhasil diamankan 3 jam setelah kejadian di dua lokasi. Yakni, di wilayah Kecamatan Cireunghas dan Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam press realisnya yang dikutip radarjabar, Selasa (24/09/2024).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, belasan berandalan bermotor ini, telah bergerak konvoi untuk menantang melalui media sosial atau melakukan tawuran. Namun, diduga lawannya tidak jadi datang sehingga mereka menyerang siapa saja yang ada di lokasi.
“Untuk belasan terduga ini, merupakan anggota geng motor atau tidaknya, belum kita ketahui yah dan masih didalami. Namun dia alumni SMP dan dia menantang perang kepada lawannya alumni SMP yang lainnya. Nah, ketika lawannya tidak datang itulah mereka menyerang siapa saja yang ada di lokasi. Seperti melakukan sweeping pada siapa saja yang ada di lokasi,” tukasnya.
Saat ini, pihak Kepolisian sudah berhasil meringkus belasan terduga pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua unit sepeda motor, lima buah senjata taham dengan berbagai jenis, enam unit telephone genggam dan satu lembur Visum Et Repertum milik korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidama penjara selama-lamanya 6 tahun dan atau Pasal 55 Ayat (1) dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
“Saat ini, para pelaku masih kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” timpalnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan, mambawa atau mempergunakan senjata tajam yang bukan peruntukannya apalagi sampai harus melukai orang lain.
“Mari sama-sama kita ciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A