Teman Sendiri Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Sekadau
JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang masyarakat. Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh berlumuran lumpur. Korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial RA (28), yang diketahui merupakan teman korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) lalu, di tengah suasana perayaan Natal yang seharusnya diwarnai kebahagiaan. Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin menjelaskan, sebelum kejadian, korban sempat berkumpul bersama keluarga dalam rangka perayaan hari besar keagamaan tersebut.
“Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” kata Zainal Abidin, dilansir detikKalimantan, Senin (12/01/2026).
Penemuan korban dalam kondisi tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar dan aparat kepolisian. Korban kemudian mendapatkan penanganan awal sebelum kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke pihak berwenang. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga korban mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku di lokasi yang relatif sepi.
Zainal Abidin mengungkapkan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di bawah sebuah jembatan di wilayah Sekadau. Lokasi kejadian diketahui dalam kondisi berlumpur dan becek. “Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” ujarnya.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Terduga pelaku berinisial RA berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tersangka dijerat melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak,” jelas Zainal Abidin.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, mengingat tindak pidana dilakukan terhadap anak di bawah umur. Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat dan melibatkan orang yang dikenal korban.
Dengan penanganan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa dapat diminimalkan serta memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus memastikan keadilan dan pemulihan bagi korban. []
Siti Sholehah.
