Tembak 3 Polisi dan Kelola Judi, Anggota TNI Dituntut Mati

PALEMBANG — Pengadilan Militer 1-04 Palembang menggelar sidang lanjutan perkara pidana berat yang melibatkan seorang anggota aktif TNI, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7/2025), Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menuntut terdakwa dengan hukuman mati atas keterlibatannya dalam penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, serta kepemilikan senjata api ilegal dan keterlibatan dalam aktivitas perjudian sabung ayam.

Menurut dakwaan, peristiwa tragis itu terjadi saat jajaran kepolisian tengah melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Minggu (17/3/2025).

Di lokasi itu, Kopda Bazarsah diketahui telah menyiapkan senjata laras panjang hasil modifikasi dari senapan SS1 dan FNC.

“Dia telah menyiapkan senjata api laras panjang yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC,” ujar Darwin dalam persidangan.

Senjata tersebut diduga digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib, yang semuanya tewas dalam insiden tersebut.

Darwin menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, terdakwa juga didakwa atas pelanggaran Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP terkait praktik perjudian.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa,” ujar Darwin.

Ia menambahkan bahwa tindakan terdakwa telah menodai kehormatan institusi TNI dan meresahkan masyarakat luas.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa,” tegas Darwin.

Selain tuntutan hukuman mati, Darwin juga meminta agar Kopda Bazarsah dipecat tidak dengan hormat dari kesatuannya sebagai anggota TNI aktif.

Permintaan itu menjadi bentuk akuntabilitas institusional terhadap tindakan yang dianggap bertentangan secara moral dan hukum.

Menyikapi tuntutan berat tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan niatnya untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025.

“Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Bazarsah dalam sidang yang berlangsung dengan penjagaan ketat.

Sidang ini menyedot perhatian publik, termasuk keluarga korban yang hadir dan tak kuasa menahan tangis saat tuntutan dibacakan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat militer dalam aksi kekerasan terhadap sesama aparat penegak hukum, serta karena adanya unsur keterlibatan dalam kejahatan perjudian yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Lampung. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *