Temukan 1.117 Kemasan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, BBPOM Denpasar Tingkatkan Pengawasan

DENPASAR – BBPOM di Denpasar, Bali, menyita 1.117 kemasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat langsung dari penyuplai pada Senin, 14 Oktober 2024.

”Total 40 sarana yang diawasi dengan hasil 47 persen atau 19 sarana tidak memenuhi ketentuan, ditemukan obat tradisional berbahan kimia obat tanpa izin edar atau izin edar fiktif, jumlah temuan sebanyak 120 item dengan 1.117 kemasan,” kata Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni seperti dilansir dari Antara.

Adapun 10 besar jenis obat berbahaya yang ditemukan itu bermerek Mahkota Raga, Montalin, Urat Madu, Super Kecetit, Cobra X, Bintang Dua Mustika Dua, Kopi Gali-Gali, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Africa Black Ant, dan Bintang Dua Piba Salam.

Gusti Ayu mengatakan, temuan itu berkat inovasi Si Botak Tahan KO (Inovasi Bina Obat Tradisional Aman Berkualitas Tanpa Bahan Kimia Obat). Yakni intensifikasi pengawasan sampai dengan penegakan hukum untuk menurunkan suplai.

”Kami membuat inovasi Si Botak Tahan KO, kami ingin menurunkan permintaan masyarakat mengonsumsi produk ini, juga berusaha menurunkan suplai dengan intensifikasi pengawasan obat tradisional atau alam mengandung bahan kimia obat,” ujar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Hingga Oktober 2024, BBPOM di Denpasar telah menangani lima perkara dengan barang bukti berupa produk obat tradisional berbahan kimia tanpa izin edar atau izin fiktif. Dengan total nilai Rp 451 juta lebih.

BBPOM di Denpasar menjelaskan dalam kasus seribuan kemasan kali ini terungkap berkat kerja sama dengan aparat keamanan. Dari hasil investigasi di lapangan, Gusti Ayu memberi sanksi administratif terhadap pemilik produk di pasaran. kemudian melakukan penelusuran dan memberi sanksi hukum pidana terhadap penyuplai.

”Kami memberi sanksi administratif dengan pemusnahan produk, dari sana kami dapat informasi penyuplai, kemudian kami melakukan investigasi dengan intelijen sehingga mendapat sumber distributornya, ada lima orang yang kami lakukan penegakan hukum,” tandas I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Dia menjelaskan, produk ini berasal dari Cilacap, Jawa Tengah, yang diproduksi rumahan dan didistribusikan ke pelosok-pelosok termasuk sampai Bali. Sulit bagi masyarakat membedakan produk berbahan kimia obat atau tidak. Namun umumnya apabila obat tersebut secara cepat memberikan efek, patut dicurigai.

”BBPOM mengingatkan masyarakat rutin memeriksa izin melalui kemasan atau memastikan kondisi produk, selain itu apabila menemukan kejanggalan dapat melapor,” ucap I Gusti Ayu Adhi Aryapatni. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *