Tengah Tetidur Lelap, Seorang Anak di Banjarmasin Dicabuli Ayah Biologis
BANJARMASIN –Â Pria berinisial SB (41) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega memperkosa putri kandung yang berusia 14 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang tidur. “Iya pelaku merupakan ayah kandung korban, saat persetubuhan itu dilakukan pada malam hari,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubdit) 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda), Kalsel, Ajun Komisaris Besar Polis (AKBP) Ade Harri kepada wartawan, Jumat (03/02/2024).
Peristiwa itu terjadi di kediaman SB di Kelurahan (Kel.) Pangeran, Kecamatan (Kec.) Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada, Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban. “Jadi saat kejadian itu hanya korban, adiknya dan pelaku, saat itu pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan mengajaknya berhubungan badan dan terjadi persetubuhan,” terangnya.
Ade mengatakan pelaku menghentikan aksinya karena istrinya datang mengetuk pintu. Pelaku langsung keluar dari kamar anaknya dan membuka pintu seolah-olah tidak ada yang terjadi. “Jadi perbuatan pelaku ini belum klimaks, baru 5 menit sebelum akhirnya ibu korban pulang dan pelaku berhenti menyetubuhi korban karena harus membuka pintu rumah,” ungkapnya.
Tak berselang lama, SB kembali mendatangi anaknya di kamar dan mengajaknya berhubungan badan namun korban menolak. Korban lalu lari ke rumah neneknya dan menceritakan perbuatan ayahnya itu lalu dilaporkan ke Polda Kalsel pada, Rabu (24/01/2024).
“Setelah menerima laporan ibu korban, pelaku kita amankan pada, Kamis (25/01/2024) di rumahnya,” tuturnya. Usai diamankan, pelaku mengaku nekat memperkosa korban lantaran mengetahui anaknya hamil di luar nikah. Saat itu, korban tengah hamil 7 bulan.
“Jadi menurut bapaknya pelaku dia juga sudah dirusak orang juga jadi mending bapaknya sekalian juga ikut-ikut,” bebernya. Saat ini SB telah ditahan di Polda Kalsel. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun.
Redaksi01