Terancam 2.000 Tahun Penjara, Imamoglu Lawan Balik Erdogan
ISTANBUL — Situasi politik Turki kembali memanas setelah Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, dijerat dengan 142 dakwaan pidana yang berpotensi membuatnya mendekam di penjara selama lebih dari 2.000 tahun. Imamoglu dikenal sebagai tokoh oposisi kuat dan dianggap sebagai satu-satunya figur yang mampu menandingi dominasi Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam politik Turki.
Menurut laporan AFP, Rabu (12/11/2025), dakwaan terhadap Imamoglu disusun dalam dokumen setebal 4.000 halaman. Jaksa menuduhnya terlibat dalam beragam tindak pidana, mulai dari pembentukan organisasi kriminal, penggelapan, penyuapan, pencucian uang, pemerasan, hingga manipulasi tender. Media pemerintah Anadolu Agency melaporkan bahwa total ancaman hukuman dari seluruh dakwaan itu mencapai 2.430 tahun penjara.
Imamoglu kini mendekam dalam tahanan praperadilan atas tuduhan korupsi, sambil menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara akibat kasus penghinaan terhadap Jaksa Agung Istanbul. Tuduhan korupsi ini dibantah keras oleh Imamoglu dan kubunya, yang menyebut proses hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi politik.
Ketua oposisi utama dari Partai Rakyat Republik (CHP), Ozgur Ozel, menyebut tuduhan terhadap Imamoglu sebagai “campur tangan yudisial” untuk menyingkirkan lawan politik Erdogan menjelang Pemilu Presiden Turki 2028.
“Kasus ini tidak legal, ini sepenuhnya politis. Tujuannya adalah untuk menghentikan CHP, yang memenangi pemilu lokal terakhir, serta mencegah kandidat presidennya maju,” tegas Ozel melalui platform X.
Jaksa menuduh Imamoglu menyalahgunakan data pribadi warga Istanbul untuk mencari dana kampanye dari luar negeri. Ia juga disebut menghina pejabat tinggi negara dan memalsukan dokumen akademik. Meski demikian, sejumlah pengamat menilai tuduhan yang begitu banyak dan berat ini sulit diterima secara logis.
Dalam dakwaan yang melibatkan 402 tersangka lainnya, Imamoglu disebut memimpin jaringan kejahatan terorganisasi dengan pengaruh luas, digambarkan “bagaikan gurita” yang mencengkeram berbagai sektor pemerintahan kota.
Namun, Ozel menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter.
“Apakah mungkin satu orang sekaligus menjadi pencuri, teroris, mata-mata, dan pemalsu dokumen? Satu-satunya kesalahannya hanyalah karena ia mencalonkan diri sebagai presiden!” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah Turki bersikeras bahwa peradilan terhadap Imamoglu berjalan independen, tanpa campur tangan politik. Mereka menegaskan penyelidikan dilakukan untuk menegakkan hukum dan mengungkap praktik korupsi di pemerintahan lokal.
Kasus Imamoglu dipandang sebagai ujian besar bagi demokrasi dan supremasi hukum di Turki, terutama menjelang kontestasi politik nasional berikutnya. []
Siti Sholehah.
