Terbitnya SPDP Dugaan Pemalsuan Leter C, Kuasa Hukum Terlapor Belum Siap Menanggapi
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Laporan Polisi yang dilayangkan Ny. Kustini (51 tahun) selaku pelapor, warga Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo pada 14 Juni 2024 silam atas dugaan pemalsuan buku C Desa Sukodadi membuahkan hasil.
Hal tersebut setelah pihak Polres Probolinggo mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/127/XII/RES.1.9/2025/Satreskrim tertanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana, S.T.K,,S.I.
Sementara itu H. Moh. Taufiq, SH, M.H, selaku kuasa hukum Ny. Kustini membenarkan bahwa laporan polisi Nomor LP/B/82/VI/2024/SPKT/Polres Probolinggo/ Polda Jawa Timur yang dilayangkan kliennya kini sudah masuk tahap penyidikan.
“Iya benar laporan polisi klien saya Ny. Kustini atas dugaan pemalsuan dokumen negara berupa buku C desa sudah masuk tahap penyidikan setelah Polres Probolinggo menerbitkan SPDP belum lama ini,”ujar H. Moh. Taufiq pada Sabtu (10/1/2026) kepada Prudensi.com di kantornya.
Menurut H. Moh. Taufiq, sebenarnya kasus ini bermula dari perkara perdata antara Ny. Kustini selaku ahli waris atas tanah seluas 480 M2 dimana tanah tersebut tercatat berasal dari tanah negara (bukan tanah hak yasan) dan kemudian dimohonkan oleh B. Mutiya (ibu kandung dari Ny Kustini) hingga terbit sertipikat No. 273 Tahun 2007.
Akan tetapi kemudian tanah tersebut diklaim tanah hak yasan milik para terlapor yang diduga dilakukan dengan cara mengajukan bukti fotocopy leter C palsu (tidak sesuai dengan data leter C asli yang ada di Desa Sukodadi) hal ini terungkap jelas setelah penyidik melakukan pendalam pada saksi-saksi termasuk mantan Kepala Desa Sukodadi, Kepala Desa Sukodadi terpilih berikut dengan buku leter C nya, dan juga keterangan ahli pidana.
Atas terbitnya SPDP tersebut, Wartawan Prudensi.com berusaha menghubungi kuasa hukum terlapor melalui sambungan WhatsApp, yaitu Hasmoko Budijono, SH, MH, pada Jum’at 9 Januari 2026.
Dirinya mengaku belum mengetahui terkait turunnya SPDP yang dimaksud.
“Belum tahu, pean tahu dari mana, kok tahu saya phnya. ok terimakasih, belum bisa menanggapi,”kata Hasmoko Budijono singkat pada Jum’at (9/1/2026).
Dihubungi terpisah, Ny. Kustini selaku ahli waris Almarhumah Ny. Mutiya yang sah bersyukur karena perjuangannya mencari keadilan sudah membuahkan hasil, meski demikian pelapor tetap berharap agar proses berikutnya bisa dijalankan lebih cepat.
“Saya sebenarnya tidak mau memperkarakan persoalan ini dengan siapapun, tapi apa boleh buat semua yang dilakukan semata-mata untuk memperoleh kepastian keadilan, karena tanah ini asalnya tanah negara bukan tanah hak yasan, yang kemudian menjadi hak milik ibu saya Almarhumah Ny. Mutiya sebagaimana SHM No. 273, dan saya adalah ahli warisnya,”pungkasnya.(rac)
