Terbukti Terlibat Darurat Militer, Han Duck Soo Dipenjara
SEOUL – Putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul terhadap mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck Soo, menandai babak penting dalam upaya penegakan hukum pasca-pemberlakuan darurat militer kontroversial pada akhir 2024. Han dijatuhi hukuman 23 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah terlibat dalam proses yang mengarah pada deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/01/2026) waktu setempat, hakim Lee Jin Gwan menilai Han telah gagal menjalankan kewajibannya sebagai kepala pemerintahan sipil. Hakim menyebut tindakan Han bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada upaya mengguncang tatanan konstitusional negara.
“Kami menjatuhkan hukuman 23 tahun terhadap terdakwa,” ucap hakim Lee saat membacakan putusan, seperti dilansir AFP, Rabu (01/01/2026).
Vonis tersebut lebih berat delapan tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Pengadilan juga memerintahkan Han, yang kini berusia 76 tahun, untuk segera menjalani masa tahanan usai putusan dibacakan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Lee menegaskan bahwa dekrit darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon kala itu memiliki “tujuan untuk menggulingkan tatanan konstitusional” dan oleh karena itu dapat dikategorikan sebagai tindakan pemberontakan. Pengadilan menilai Han memiliki peran strategis karena posisinya sebagai Perdana Menteri saat peristiwa tersebut terjadi.
Hakim Lee menyatakan Han “mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Perdana Menteri hingga akhir”. Meskipun Han disebut sempat menyampaikan kekhawatiran kepada Yoon, pengadilan menilai sikap tersebut tidak cukup untuk membebaskannya dari tanggung jawab hukum.
“Terdakwa dianggap telah memainkan peran penting dalam tindakan pemberontakan oleh Yoon dan pihak lainnya dengan memastikan, setidaknya secara formal, kepatuhan terhadap persyaratan prosedural,” sebut hakim Lee dalam sidang yang disiarkan oleh televisi lokal.
Deklarasi darurat militer pada Desember 2024 lalu mengejutkan masyarakat Korea Selatan dan komunitas internasional. Kebijakan itu memicu pengerahan pasukan bersenjata ke gedung Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum. Namun, langkah tersebut akhirnya digagalkan oleh parlemen yang saat itu dikuasai oposisi.
Krisis politik yang terjadi kemudian berujung pada pemakzulan Yoon Suk Yeol. Mahkamah Konstitusional mencopot Yoon dari jabatannya pada April tahun lalu, membuka jalan bagi pemilu presiden lebih awal yang digelar sekitar dua bulan kemudian.
Han Duck Soo termasuk salah satu pejabat tinggi yang terseret ke meja hijau akibat peristiwa tersebut. Meski selama persidangan Han membantah tuduhan dan bersikeras tidak pernah mendukung atau membantu deklarasi darurat militer, pengadilan menilai sikap pasifnya tetap berkontribusi terhadap terjadinya krisis konstitusional.
Setelah Yoon dicopot, Han sempat menjabat sebagai presiden sementara dan bahkan dipandang sebagai figur konservatif potensial untuk memimpin Korea Selatan. Namun, langkah politiknya terhenti setelah ia gagal mendapatkan dukungan partai untuk maju dalam pemilihan presiden.
Putusan terhadap Han ini dipandang sebagai sinyal tegas bahwa lembaga peradilan Korea Selatan tidak hanya menyoroti aktor utama dalam krisis, tetapi juga pihak-pihak yang dinilai membiarkan atau memfasilitasi penyimpangan kekuasaan. []
Siti Sholehah.
