Terdakwa kasus pembunuhan di Muara Kate meminta vonis bebas dalam sidang duplik dengan alasan tidak terbukti secara yuridis dan saksi dinilai tidak konsisten.
PASER – Sidang perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat di Muara Kate, Kabupaten (Kab) Paser, memasuki tahap duplik dengan terdakwa Misran Toni alias Imis bin Enes tetap meminta vonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Paser, Senin (06/04/2026).
Tahap duplik merupakan tanggapan dari pihak terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan dalam pleidoi. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fathul Huda, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada argumentasi hukum sebelumnya.
“Kami tetap pada pendirian, meminta vonis bebas karena tidak terbukti dalam fakta persidangan,” ujar Fathul Huda usai sidang.
Menurutnya, replik yang disampaikan JPU tidak membantah secara substansial analisis yuridis yang telah disampaikan dalam pembelaan. Ia menilai unsur-unsur pasal yang didakwakan belum terpenuhi secara hukum.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, pihak kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat berdasarkan fakta persidangan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterangan para saksi yang dinilai tidak konsisten. Tiga saksi yang dihadirkan, yakni Ipri, Anshori, dan Marwoto, disebut memberikan keterangan yang saling bertentangan.
“Kesaksian mereka tidak berkesesuaian satu sama lain, sehingga tidak dapat dijadikan dasar kuat untuk menyimpulkan keterlibatan terdakwa,” kata Fathul Huda.
Terdakwa Misran Toni juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi. “Saya minta putusan bebas karena tidak merasa bersalah. Saya bukan pelakunya,” ujar terdakwa usai persidangan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa menyampaikan alibi terkait keberadaannya pada saat kejadian, Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 02.30 WITA. Ia mengaku meninggalkan Posko Stop Koalisi di Dusun Muara Kate karena telah tiga hari tiga malam tidak beristirahat, serta sempat berpamitan kepada sejumlah saksi sebelum pergi dari lokasi.
Perkara ini bermula dari insiden di Muara Kate yang mengakibatkan satu korban bernama Rusel meninggal dunia akibat luka di bagian leher, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat. Sebelumnya, JPU menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, serta menyebut alibi terdakwa lemah karena hanya didukung keterangan keluarga.
Kuasa hukum menilai vonis bebas penting untuk memulihkan nama baik terdakwa di tengah stigma yang berkembang di masyarakat. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap musyawarah majelis hakim sebelum putusan dijadwalkan dibacakan. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum