Terdakwa Narkoba Dituntut Mati Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam
DELI SERDANG – Aparat penegak hukum di Sumatera Utara tengah melakukan pengejaran intensif terhadap terdakwa kasus narkotika, Syalihin GP alias Lihin (40), yang melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian ini menjadi sorotan karena pelarian terjadi ketika terdakwa tengah menghadapi tuntutan hukuman mati dalam perkara peredaran narkotika berskala besar.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan bahwa upaya pencarian masih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan masyarakat. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan bahwa langkah-langkah penelusuran terhadap keberadaan terdakwa masih berlangsung hingga saat ini.
“Saat ini masih dilakukan pencaharian, melibatkan masyarakat dan pihak Polri, kami mengimbau agar terdakwa supaya menyerahkan diri,” ucap Rizaldi, di Medan, dilansir detikSumut, Senin (02/02/2026).
Rizaldi menjelaskan, pelarian terdakwa terjadi ketika proses persidangan masih berjalan. Saat itu, Syalihin sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Jaksa diketahui menuntut terdakwa dengan hukuman paling berat, yakni pidana mati.
“Kemarin itu masih sidang tuntutan, dengan tuntutan hukuman mati,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pelarian tahanan yang terjadi di tengah proses peradilan, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan pengamanan terdakwa di ruang lingkup pengadilan. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian dalam proses pengawalan, meskipun hingga kini hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan internal.
“Tahanan itu, kalau kita sedikit lengah ia akan berusaha kabur, itulah mau dilihat dulu apakah ada kelalaian. Kita masih minta klarifikasi dan sudah dilakukan pemeriksaan internal,” imbuhnya.
Syalihin diketahui merupakan warga Aceh yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan jumlah yang tergolong sangat besar, yakni mencapai 214 kilogram. Perkara ini dikategorikan sebagai kejahatan narkotika terorganisir yang berpotensi merusak generasi bangsa, sehingga jaksa menilai hukuman maksimal layak dijatuhkan.
Sebelum melarikan diri, terdakwa sempat mengikuti sejumlah agenda persidangan, termasuk sidang dengan agenda replik. Namun, pada Selasa (27/01/2026), usai menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam, Syalihin berhasil kabur. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelarian dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, meski detail kronologi lengkap masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pencarian akan terus dilakukan hingga terdakwa berhasil ditangkap kembali. Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengamanan terdakwa di pengadilan juga akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum agar memperketat pengawasan terhadap terdakwa berisiko tinggi, khususnya mereka yang tengah menghadapi ancaman hukuman berat. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui informasi terkait keberadaan buronan tersebut.[]
Siti Sholehah.
