Terdakwa Pemerkosaan Sesama Perempuan Dituntut 7 Tahun
MOJOKERTO – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Mojokerto kembali menyorot penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Seorang perempuan berinisial DS (33), warga asal Bandar Lampung, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena didakwa melakukan pemerkosaan terhadap sesama perempuan. Selain ancaman hukuman penjara, DS juga terancam pidana kurungan pengganti selama enam bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (05/01/2026) sekitar pukul 16.52 WIB. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dengan didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. Sidang tertutup digelar untuk melindungi privasi korban mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan kekerasan seksual.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Setelah pemeriksaan di persidangan, kami tuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Ichwan Firmansyah kepada wartawan setelah sidang di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, dilansir detikJatim, Senin (05/01/2026).
Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak serius yang dialami korban. Perbuatan terdakwa dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam bagi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan di persidangan, korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berkepanjangan dan frustasi akibat peristiwa yang dialaminya.
Selain dampak terhadap korban, sikap terdakwa selama proses persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. JPU menilai DS tidak menunjukkan itikad baik untuk mengakui perbuatannya. Bahkan, terdakwa kerap memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit serta bertentangan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Kemudian terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, banyak keterangan DS yang kontradiksi antara pernyataan dan menanggapi keterangan saksi, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan seks menyimpang berdasarkan ketentuan dalam UU TPKS. Selain itu, kasus ini juga telah diketahui secara luas oleh masyarakat, sehingga dinilai menimbulkan dampak sosial yang tidak kecil.
“Perbuatan terdakwa kalau dalam UU TPKS tergolong seks menyimpang dan diketahui masyarakat luas. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Terkait pengakuan terdakwa yang menyebut kerap mentransfer sejumlah uang kepada korban, JPU menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan. Jaksa menyatakan bahwa persoalan tersebut berada di luar pokok perkara kekerasan seksual yang didakwakan.
“Kalau itu tidak berkaitan dengan dakwaan kami, itu di lain pokok perkara. Karena ini terkait tindak pidana kekerasan seksual. Itu bisa dilalui dengan proses lain,” tuturnya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan UU TPKS dalam menjerat pelaku kekerasan seksual tanpa memandang jenis kelamin pelaku maupun korban. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk kekerasan seksual akan diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []
Siti Sholehah.
