Terdakwa Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Dituntut 10 Bulan Penjara

SURABAYA – Ivan Sugianto (39), terdakwa kasus perundungan terhadap seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, dituntut 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman penjara, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (19/3/2024) sore, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa Ivan Sugianto dituntut pidana selama 10 bulan dan denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan penjara. Masa tahanan terdakwa akan dikurangi sesuai dengan waktu yang telah dijalani, dan ia tetap ditahan,” ujar JPU.

Jaksa menyebut bahwa terdapat sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Perbuatannya dinilai mencederai nilai-nilai kearifan terhadap korban yang masih anak-anak serta bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Selain itu, tindakan terdakwa menyebabkan korban mengalami kecemasan dan depresi yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Billy Hadiwiyanto, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan,” kata Billy.

Ivan Sugianto sebelumnya didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus ini bermula ketika anak terdakwa, EL, bersama rekannya, DEF, mendatangi korban berinisial EN di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya pada Senin, 21 Oktober 2024. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan, namun berujung pada dugaan tindakan perundungan yang kini berlanjut ke proses hukum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *