Terjebak di Rumah Suami, Korban KDRT Telepon 110

PEKANBARU – Respon cepat aparat kepolisian kembali diuji melalui layanan darurat 110. Seorang wanita berinisial S di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan meminta pertolongan melalui panggilan telepon pada Rabu (19/11/2025) pukul sekitar 22.40 WIB. Dalam kondisi ketakutan, S meminta bantuan polisi untuk menyelamatkannya dari situasi genting dan mengantarnya ke rumah orang tuanya di Tenayan Raya.

Laporan tersebut diterima oleh operator call center 110, yang kemudian segera meneruskannya kepada tim Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) Polresta Pekanbaru. Tak butuh waktu lama, petugas bergerak menuju lokasi kediaman S yang berada di kawasan perumahan padat penduduk. Kondisi pelapor saat itu dilaporkan mengunci diri di dalam kamar bersama anaknya, khawatir jika suaminya mengetahui ada polisi datang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan, pelapor memberikan sejumlah permintaan khusus demi alasan keamanan. “Penelepon juga meminta petugas yang datang tidak menghidupkan sirene guna menjaga kondusifitas perumahan, karena menurutnya suaminya orang berpengaruh di sana,” jelasnya, Kamis (20/11/2025).

Setiba di lokasi, petugas tidak langsung bertemu korban, melainkan lebih dahulu menjumpai ibu mertua pelapor. Pamapta menjelaskan maksud kedatangan mereka setelah menerima panggilan darurat dari S. Namun, respons awal dari mertua sempat membuat petugas kesulitan mengidentifikasi posisi korban karena pintu rumah tidak langsung dibukakan.

Situasi sempat berlangsung alot karena pihak keluarga tidak segera mengizinkan polisi membawa S. Negosiasi pun dilakukan secara persuasif, mempertimbangkan aspek hukum dan keamanan keluarga. Setelah beberapa saat, petugas berhasil mengamankan S dan anaknya, lalu membawanya ke Polsek Payung Sekaki untuk mendapatkan perlindungan sementara.

“Penelepon bersama anaknya kami bawa ke polsek dan selanjutnya diantar ke rumah orang tuanya sesuai permintaan orang tuanya,” pungkas Kombes Jeki.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pentingnya layanan darurat 110 sebagai sarana perlindungan pertama bagi korban kekerasan, terutama dalam lingkup rumah tangga. Respons cepat dan pendekatan humanis kepolisian dinilai menjadi kunci keselamatan korban dalam situasi darurat seperti ini.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait proses hukum terhadap suami yang dilaporkan, namun memastikan bahwa perlindungan terhadap korban akan diutamakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini membuka kembali diskusi publik mengenai kesadaran masyarakat dalam melaporkan kekerasan domestik, serta keberanian korban mencari pertolongan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *