Terjebak Konflik, Tentara Korut Minta Suaka ke Korsel
JAKARTA – Lebih dari satu tahun setelah ditangkap pasukan Ukraina di wilayah Kursk, Rusia, dua tentara Korea Utara masih berada dalam ketidakpastian hukum dan diplomatik. Di tengah tarik-menarik kepentingan empat negara—Ukraina, Rusia, Korea Utara, dan Korea Selatan—nasib keduanya belum menemukan titik terang. Perhatian kini mengarah pada aspek kemanusiaan dan komitmen terhadap hukum internasional.
Kedua prajurit tersebut secara terbuka menyatakan keinginan untuk tidak dipulangkan ke Korea Utara. Mereka meminta agar dapat direlokasi ke Korea Selatan. Kekhawatiran akan konsekuensi berat jika kembali ke tanah air menjadi alasan utama.
“Saya tidak akan selamat jika kembali. Orang-orang lain yang tertangkap, meledakkan diri. Saya gagal,” ujar salah satu tentara itu kepada surat kabar Korea Selatan, Hankook Ilbo.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa para tawanan menghadapi risiko serius apabila dipulangkan. Prinsip non-refoulement—yang melarang pemulangan seseorang ke negara di mana ia berisiko mengalami penyiksaan—menjadi sorotan utama. Isu ini bahkan mendapat perhatian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada Februari lalu, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di Korea Utara menegaskan bahwa Ukraina harus mematuhi protokol internasional terkait perlindungan tawanan perang.
“Saya akan sangat bersyukur jika mereka menerima saya. Jika tidak, tidak ada yang bisa saya lakukan,” ujar seorang tentara, seperti dikutip surat kabar tersebut.
Sejumlah aktivis dan pembelot Korea Utara menilai kedua pria itu menghadapi ancaman serius dari rezim Pyongyang. Doktrin militer Korea Utara diketahui melarang tentaranya menyerah dalam kondisi apa pun.
“Rezim memerintahkan tentaranya untuk bunuh diri jika mereka akan ditangkap di Ukraina,” tandas Kim Eujin, seorang pembelot yang melarikan diri pada 1990-an.
“Kedua pria ini tidak mengikuti perintah itu, dan mereka tidak mati — meskipun mungkin mereka mencoba,” ujar Kim.
“Kita tidak tahu bagaimana rezim akan merespons tentara yang tidak menaati perintah bunuh diri daripada ditangkap, karena ini belum pernah terjadi sebelumnya,” tambahnya.
“Namun saya menduga mereka akan dianggap sebagai pengkhianat. Dan bukan hanya mereka — keluarga mereka juga akan dihukum.”
Kekhawatiran tentang hukuman kolektif lintas generasi juga mencuat. Doktrin yang menyatakan bahwa kesalahan satu orang dapat berimbas pada tiga generasi keluarga masih diyakini berlaku. Peter Oh dari Free Korean Association mengingatkan pada praktik masa lalu terhadap tawanan perang yang kembali dari konflik.
“Secara historis, selama dan setelah Perang Korea, tawanan perang yang kembali dilaporkan dikenai kerja paksa dan diklasifikasikan sebagai unsur bermusuhan,” kata Peter Oh.
“Para tahanan ini kemungkinan takut akan konsekuensi serupa jika kembali,” ujarnya.
“Pembalasan terhadap keluarga mereka mungkin saja terjadi,” tambah Oh. “Namun pemerintah Korea Utara mungkin menghindari langkah ekstrem untuk mencegah sorotan internasional.”
Di sisi lain, pemerintah Korea Selatan menghadapi dilema diplomatik. Berdasarkan Pasal 3 Konstitusi Korea Selatan, warga Korea Utara secara hukum dianggap sebagai warga negara Korea Selatan. Artinya, keduanya berhak menetap di Selatan. Namun hingga kini belum ada langkah konkret untuk menerima mereka.
Situasi ini dinilai berkaitan dengan pertimbangan geopolitik yang sensitif. Presiden Lee Jae Myung diketahui tengah berupaya memperbaiki hubungan dengan Pyongyang. Pendekatan yang terlalu agresif dikhawatirkan dapat memperkeruh situasi di Semenanjung Korea.
“Posisi kami adalah, terlepas dari interpretasi konstitusi, para tentara ini memiliki hak untuk mencari suaka di Korea Selatan atau negara ketiga berdasarkan kehendak bebas mereka,” ujar Oh.
Pembicaraan antara Seoul dan Kyiv dilaporkan belum menghasilkan terobosan. Tanpa kesepakatan jelas, terdapat kemungkinan Ukraina menyerahkan kedua tawanan kepada Rusia dalam skema pertukaran tahanan.
“Mereka terus mengatakan ini adalah ‘isu yang rumit,’ tetapi saya tidak merasa mereka benar-benar berusaha keras,” kata Kim.
“Presiden Lee, Kementerian Unifikasi, dan Kementerian Luar Negeri tampaknya lebih peduli untuk tidak membuat Kim Jong Un marah daripada membawa kedua pria ini ke Korea Selatan,” ujarnya.
“Jika ini semata-mata soal hak asasi manusia, mereka pasti sudah tiba di sini,” pungkasnya. “Seolah-olah pemerintah justru mencari alasan agar mereka tidak datang.”
Kasus ini bukan sekadar persoalan diplomasi, melainkan juga ujian atas komitmen perlindungan hak asasi manusia. Keputusan yang diambil akan menjadi preseden penting bagi penanganan tawanan perang di tengah konflik internasional yang semakin kompleks.[]
Siti Sholehah.
