Terkait Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji Bantah Pernah Dipanggil Kejati

I Wayan Gedin Arianta, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat.(Foto : Istimewa)

PONTIANAK, Prudensi.com-Kasus dugaan penyimpangan penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023 masih terus bergulir dan belum ada kejelasan siapa tersangkanya.

Meski kabarnya sudah memeriksa 27 orang saksi dan 3 orang saksi ahli dalam proses penegakan hukum untuk menentukan siapa calon tersangkanya, namun penyidik Kejati Kalbar masih mendalami kasus dana hibah ini.

Terkait kabar dipanggilnya mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji sebagai saksi dalam kasus ini, mantan orang nomor satu ini dengan tegas membantahnya serta menyatakan tidak pernah ada pemanggilan dari aparat penegak hukum (Penyidik Kejati Kalbar).

“Lihat aturan tentang pemanggilan saksi dan tanya apa pernah ada tanda terima dari saya,’’ujar H. Sutarmidji kepada Prudensi.com, Minggu (4/8/2024).

Menurut H. Sutarmidji, berdasarkan aturan penyusunan APBD, hibah yang bertanggung jawab adalah penerima hibah bukan pemberi hibah.

Demikian pula menurut mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak ini menekankan agar masyarakat memahami aturan dalam pemanggilan saksi dalam suatu kasus.

“Baca aja aturan tentang pemanggilan saksi,’’ujarnya singkat.

Sementara itu I Wayan Gedin Arianta, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menyatakan hal yang sama bahwa dalam kasus dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak ini tidak pernah memanggil mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji.

“Tidak pernah pak, setahu saya belum pak,’’kata I Wayan Gedin Arianta, Minggu (4/8/2024).

Lanjut I Wayan Gedin Arianta, sampai saat ini penyidikan masih berjalan, karena menentukan orang yang benar-benar diduga bersalah yang patut diminta pertanggungjawaban harus hati-hati dan benar-benar sudah layak sesuai aturan untuk dibawa ke sidang pengadilan.

Perihal audit dari BPKP Kalimantan Barat belum dilakukan perhitungan kerugian negara.

“Belum pak, kami tidak akan mengesampingkan perkara dimaksud, penyidik tetap bekerja, apalagi kasus ini sudah ditingkatkan kepenyidikan, biarkan kami bekerja,’’pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *