Terkait Pemanggilan Kejari Mempawah Soal Aset Daerah, Kadis Perhubungan Kalbar Beri Klarifikasi
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Terkait pemanggilan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, oleh Kejaksaan Negeri Mempawah perihal dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik daerah berupa bongkaran bekas dermaga pelabuhan induk KM 9,2 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jum’at 13 September 2024 yang lalu, Kadis Perhubungan Anthonius Rawing, SE, M.Si angkat bicara.
Menurutnya, pemanfaatan aset itu ada dasar hukumnya, memang benar jika aset negara ada undang-undangnya serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenku), sementara untuk aset daerah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 yang mengatakan aset itu ada yang dilelang juga ada yang tidak dilelang, yang tidak dilelang itu bisa dijual, bisa dimusnahkan, bisa juga dihibahkan.
“Pada pasal 339 disebutkan aset yang dikecualikan dari lelang yaitu bongkaran yang akan dibangun kembali itu tidak termasuk yang dilelang, lalu bagaimana perlakuannya kami harus melibatkan instansi terkait dalam hal ini Dinas PUPR,’’kata Anthonius Rawing ditemui Prudensi.com, Selasa (17/9/2024 diruang kerjanya.
Lebih lanjut Anthonius Rawing menegaskan, karena aset yang dimaksud tidak dilelang maka ada tiga pilihan apakah dijual, dihibahkan atau dimusnahkan. Dimusnahkan tidak mungkin karena sudah ada nilainya, jika mau dihibahkan harus mencari dulu siapa yang layak untuk memenuhi hibah tersebut.
“Yang sangat memungkinkan adalah dijual,sementara situasinya berbeda dengan keadaan normal karena diatas bekas bongkaran tersebut akan dibangun bangun baru yakni dermaga permanen yang kita impikan, nah karena ini termasuk asset daerah makana kami tunduk kepada Permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 339 tersebut,’’tegas Anthonius Rawing.
Memang kata Anthonius Rawing, aset yang dimaksud memenuhi kriteria untuk dijual, maka pihak Dishub Kalbar melakukan penjualan kepada pihak yang memenuhi syarat melalui penawaran secara tertulis, dasarnya hasil penilaian dari pihak Dinas PUPR Kalbar.
Tapi ternyata diluar itu memang ada pihak yang mengharapkan aset daerah tersebut tetapi tidak dapat,”Nah pihak inilah yang melakukan pengaduan, tidak salah itu hak dia, pikirannya kenapa tidak dilelang, inikan harus dilelang, sementara kalau dilelang kami harus menyediakan waktu panjang dengan mengambil penawar terbanyak,’’ujarnya lagi.
Padahal ditempat itu ada proyek pembangunan yang sedang berjalan yakni dermaga sungai dengan menggunakan DAK yang mekanismenya dari pusat. “Keterlambatan proyek berakibat fatal, jika tidak segera dilakukan pembersihan, sementara proyek tersebut kontraknya 5 Juni 2024 kami harus bergerak cepat agar tidak mengganggu jalannya proyek pembangunan dermaga sungai, lalu dimana yang salah aturannya sudah jelas’’pungkasnya.(Ril)