Terkait Proyek Pintu Air Di Terentang Yang Disorot Warga, Begini Klarifikasi BWSK I Pontianak
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Proyek pekerjaan pintu air di Desa Teluk Bayur dan Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya yang disorot warga karena diduga terbengkalai mendapatkan respon Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I Pontianak.
Melalui PPK Irigasi dan Rawa Jefry Johny Polii, ST, bahwa pihak BWSK I Pontianak telah memberikan surat peringatan satu sampai dengan tiga kepada penyedia jasa atau pihak kontraktor, namun hingga peringatan ketiga masih saja tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
“Sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, jika penyedia jasa tidak mampu melaksanakan pekerjaan setelah diberi beberapa kali kesempatan, maka pihak BWSK I Pontianak dengan tegas harus melakukan pemutusan kontrak secara umum,’’ujar Jefry Johny Polii kepada Prudensi.com, Jum’at (6/9/2024) di ruang kerjanya.
Menurutnya, dalam pemutusan kontrak ada aturannya seperti yang tertuang dalam pasal-pasal itu sudah jelas mekanismenya. Pihak BWSK I Pontianak memutus kontrak dengan penyedia jasa disebabkan hanya mampu melaksanakan 12 titik dari 15 titik pekerjaan pembangunan pintu air.
“Pihak penyedia jasa hanya mampu melaksanakan pekerjaan, 66 persen saja dari progres, sementara ada tiga titik pintu air yang tidak dikerjakan dari total keseluruhan 15 titik, dan jaminan pelaksanaan dikembalikan ke kas negara, sementara kita bayar hanya yang mereka capai seperti yang tertuang dalam berita acara,’’tegas Jefry Johny Polii.
Pada prinsipnya, BWSK I Pontianak bertugas mengendalikan kontrak kerja, tidak ada unsur lainnya.’’Kami hanya bekerja menyelesaikan tanggung jawab itu saja,’’bebernya.
Masih kata Jefry Johny Polii, sebelum pekerjaan proyek pintu air tersebut dilaksanakan, BWSK I telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkena proyek. “Seluruh stakeholder dilibatkan, termasuk Camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,’’pungkasnya. (Ril)