Terkait Tanah Di Parit Demang, Sabam Tiarmu Napitupulu Ajukan PK

SENGKETA : Ir. Jasmin Sibarani berharap menemukan keadilan terkait sengketa tanah di Jalan Parit Demang, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.(Foto : Saidi)

PONTIANAK, Prudensi.com-Sengketa tanah yang terletak di Jalan Parit Demang, Kelurahan Parit Tokaya, Kota Pontianak antara Sofia Dja-Dja selaku penggugat melawan Sabam Tiarmu Napitupulu, tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak masih bergulir, itu setelah pihak tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI belum lama ini, setelah kalah di tingkat Kasasi.

Sementara itu menurut Ir. Jasmin Sibarani selaku kuasa dari tergugat menegaskan sengketa tanah yang bergulir di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak tahun 2015 dimenangkan oleh Sabam Tiarmu Napitupulu selaku tergugat, gugatan Sofia Dja-Dja ditolak semuanya.

“Kemudian di tahun 2021 penggugat Sofia Dja-Dja melaporkan Sabam Tiarmu Napitupulu atas tuduhan tanda tangan palsu dan penipuan ke Polresta Pontianak namun tidak terbukti,’’ jelas Jasmin Sibarani, Jum’at (2/8/2024).

Kemudian tahun 2024 Sofia Dja-Dja mengajukan kasasi di MA, dan dikabulkan. Alasan MA infonya itu urusan utang-piutang sebesar Rp. 80 juta, padahal hutang itu obyeknya berbeda yakni rumah dan tanah yang terletak di Jalan Surya Pontianak.”Itu sudah clear waktu persidangan di PN Pontianak, sementara hutang piutang tanah nilainya Rp. 59 juta, jadi obyeknya berbeda,’’tegas Jasmin Sibarani.

Di tingkat kasasi di MA kami kalah, SHM No.410 GS. No. 2633/1990 atas nama Sabam Tiarmu Napitupulu telah dibatalkan, namun beberapa watu yang lalu kami melayangkan PK ke MA, karena kami punya novum (bukti baru), semua berkas dari notaris dan putusan pengadilan sudah dilampirkan. Bukti hutang piutang yang Rp. 80 juta sudah diterima hakim PN Pontianak.

Masih kata Jasmin Sibarani, pada tanggal 3 Juli 2024 yang lalu mengajukan pengaduan ke PUPR Kota Pontianak terkait IMB dan sertifikat yang saat sekarang sedang dibangun perumahan tidak ada, tapi pihak PUPR pengaduannya dianggap tidak mempunyai alas hak.

“Padahal siapapun masyarakat sah-sah saja membuat pengaduan, saya minta hukum ditegakkan dan saya yakin kebenaran akan berpihak kepada kami,’’pungkasnya.(Saidi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *