Terlapor Dugaan Perzinahan, Mangkir Panggilan Penyidik Polres Probolinggo
0-3840x1742-0-0#
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Anta Rohma (26 tahun) warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo terus bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.
Update terbaru, sedianya penyidik Unit PPA Polres Probolinggo akan memeriksa Terlapor FZ pada Rabu, 21 Januari 2026, namun hingga pukul 15.00 wib yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Konfirmasi selanjutnya dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, Rabu (21/1/2026) melalui sambungan WhatsApp yang kemudian mengarahkan kepada KBO Reskrim, Ipda Wahyudi Hariyanto, S.H kemudian membantu memberikan klarifikasi dengan menghubungi pihak penyidik UPPA.
Menurut Ipda Wahyudi Hariyanto, ketidakhadiran Terlapor FZ pada pemeriksaan pertama dikarenakan ada penundaan waktu.
“Ada permintaan penundaan waktu dari pihak keluarganya, Terlapor FZ akan hadir pada Jum’at, hanya jamnya masih belum tahu,”ujar Ipda Wahyudi Hariyanto pada Rabu (21/1/2026) di ruang kerjanya.
Menanggapi mangkirnya Terlapor, Pradipta Atmasunu, SH, MH kuasa hukum Anta Rohma selaku Pelapor, persoalan mangkirnya Terlapor FZ adalah wewenang penyidik.
“Kalau saya sebagai kuasa hukum Anta Rohma terkait Terlapor FZ tidak hadir (mangkir) atas pemanggilan tersebut, ya itu kewenangannya penyidik,
pertanyaan buat penyidik, apa langkah selanjutnya setelah Terlapor tidak hadir (mangkir) atas panggilan polisi tersebut,”pungkasnya.(rac)
